Tarif Ojol Naik! Ini Daftar Lengkap Tarif Terbaru Grab-Gojek cs di Ambon dan Daerah Lain
Hal ini sehubungan dengan keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang resmi menaikkan tarif ojol di Indonesia.
TRIBUNAMBON.COM - Tarif ojek online (ojol) seperti Grab dan Gojek di Ambon dan daerah lainnya bakal naik.
Hal ini sehubungan dengan keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang resmi menaikkan tarif ojol di Indonesia.
Adapun kenaikan tarif ojol berdasarkan zonasi. Dimana Ambon masuk dalam zonasi III bersama Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Lantas berapa tarif ojol terbaru di Ambon dan daerah lain yang akan berlaku per 14 Agustus 2022?
Berdasarkan KM Nomor KP 564 Tahun 2022, Kementerian Perhubungan telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru ojol.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan aturan baru tarif ojek online saat ini menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.
Dalam keterangan tertulis, Senin (8/8/2022), Hendro memerinci pembagian zonasi ojek online, yakni Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.
Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Lalu Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.
Adapun besaran biaya jasa tarif ojek online berdasarkan ketentuan terjadi kenaikan pada biaya jasa dengan kenaikan mulai Rp 2.000 hingga Rp 5.000.
Sebagai contoh, Ambon dan daerah lain di Maluku untuk tarif lama rentang biaya jasa minimal Rp 12.000 - Rp 13.000.
Dengan aturan baru dari Kemenhub, biaya jasa menjadi minimal Rp 14.000 - Rp 15.000.
Dalam aturan tarif ojek online terbaru, disebutkan komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung.
Biaya langsung adalah biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.
Sementara, biaya tidak langsung merupakan berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.