Nasional

Selain Kepercayaan Publik terhadap Polri, Negara Juga Bisa Hancur jika Kasus Brigadir J Tak Dibuka

“Kalau ada orang mati terbunuh di rumah pejabat tinggi Polri yang tidak dibuka terang-benderang negara ini akan hancur,” tegas Mahfud dalam program Sa

Editor: Adjeng Hatalea
(Dok. Sekretariat Presiden)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, penyelesaiaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J perlu untuk dituntaskan dan dibuka ke publik. 

TRIBUNAMBON.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, penyelesaiaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J perlu untuk dituntaskan dan dibuka ke publik.

Sebab, kata ini, hal ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dan pemerintah secara umum.

“Ya sangat penting (bagi pemerintah) karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujar Mahfud.

Dia menegaskan, negara akan hancur apabila kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tak dibuka secara terang-benderang.

Terlebih, peristiwa pembunuhan ini terjadi di kediaman perwira tinggi Polri.

“Kalau ada orang mati terbunuh di rumah pejabat tinggi Polri yang tidak dibuka terang-benderang negara ini akan hancur,” tegas Mahfud dalam program Satu Meja, Kompas TV, Rabu (10/8/2022) malam.

Mahfud menyebutkan bahwa Polri mempunyai ribuan satuan kerja di seluruh Indonesia.

Dari ribuan satuan kerja itu, kata Mahfud, 100.000 pengamanan dilakukan Polri setiap harinya.

Baca juga: Curhat Bharada E, Tutup Mata saat Tembak Brigadir J karena Takut: Kalau Tidak, Saya yang Ditembak

“Lalu ada satu kasus gini (pembunuhan Brigadir J) masa enggak bisa dibuka, wong (orang) yang ratusan ribu aja diamankan, diselesaikan dengan baik,” ungkap Mahfud.

Itulah mengapa, penetapan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka juga tak lepas karena adanya tekanan dari Presiden Joko Widodo dan masyarakat.

Terlepas adanya tekanan tersebut, Mahfud mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mempunyai keinginan untuk membuka kasus ini dengan baik.

“Tetapi itu perlu dukungan politik dari kita. Karena kita tahu banyak masalahnya, ada ranjau-ranjaunya di dalam sehingga Pak Presiden mengatakan selesaikan dengan tuntas, dengan transparan,” ucap Mahfud.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, empat tersangka termasuk Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana.

Keempatnya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun," ucap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa, (9/8/2022).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved