Dugaan Motif Ferdy Sambo: Mahfud MD Sebut Sensitif, Kabareskrim Khawatir akan Kecewakan Keluarga

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, motif Ferdy Sambo membunuh Brigadir J dikhawatirkan akan mengecewakan kedua belah pihak keluarga.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). 

TRIBUNAMBON.COM - Kebenaran terkait pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J perlahan mulai terkuak satu per satu.

Ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka menyisakan teka-teki terkait mortifnya memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, motif Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir J bersifat sensitif.

Ia bahkan menduga motif pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo hanya boleh didengar oleh orang dewasa.

"Soal motif, biar nanti dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa."

"Biar nanti dikonstruksi oleh polisi, apa sih motifnya, kan sudah banyak di tengah masyarakat," kata Mahfud MD dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022).

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, motif Ferdy Sambo membunuh Brigadir J dikhawatirkan akan mengecewakan pihak keluarga.

Karena itu, Agus Andrianto menuturkan pihaknya tak mengungkap motif tersebut secara terbuka ke publik.

Baca juga: Mahfud MD; Motif Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J Hanya Bisa Didengar Orang Dewasa

Motif pembunuhan terhadap Brigadir J akan terbuka sendirinya di pengadilan.

"Tidak menimbulkan kekecewaan kepada keluarga korban maupun pelaku," kata Agus Andrianto kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).

Komjen Agus pun mengapresiasi pernyataan mahfud MD yang menyebut motif Ferdy Sambo sensitif dan hanya bisa didengar orang dewasa.

"Statement Pak Menkopolhukam lebih bijak," ujarnya.

Baca juga: Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo: Pengacara PC Minta tetap Usut, Ini Kata Pengacara Brigadir J

Kuasa Hukum Klaim Ferdy Sambo Lindungi Kehormatan Keluarga

kuasa hukum Ferdy Sambo dan istrinya, PC, Arman Hanis sebelumnya meyakini ada motif kuat di balik dugaan keterlibatan kliennya pada kasus kematian Brigadir J.

Namun, ia menghormati langkah kepolisian yang menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.

"Atas penjelasan dan konstruksi kasus yang disampaikan Bapak Kapolri, tim kuasa hukum meyakini bahwa apa pun yang diperbuat klien kami, tentunya ada motif yang sangat kuat," kata Arman.

Di sisi lain, lanjut Arman, pihaknya yakin tindakan Ferdy Sambo merupakan upaya melindungi kehormatan keluarga.

"Tim kuasa hukum percaya bahwa klien kami adalah kepala keluarga yang bertanggung jawab dalam menjaga dan melindungi marwah serta kehormatan keluarganya," tuturnya.

Ia menyampaikan, PC sudah memberi keterangan yang konsisten kepada penyidik terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual.

Arman mendorong kepolisian melakukan pengusutan dugaan tindak pidana tersebut.

"Kami harap tetap diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata dia, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Ferdy Sambo Pembuat Skenario dan Berikan Perintah Bharada E untuk Menembak Brigadir J

Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus meninggalnya Brigadir J pada Selasa (9/8/2022).

Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka itu langsung diumumkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo didampingi enam jenderal lainnya.

Dengan demikian sudah apa empat tersangka terkait kasus kematian Brigadir J.

Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai eksekutor penembakan Brigadir J.

Lalu, Brigadir Kepala Ricky Rizal dan Kuat yang dianggap turut menyaksikan dan membantu penembakan.

Terakhir ada Ferdy Sambo sebagai pemberi instruksi dan pembuat skenario pengaburan fakta.

Kapolri mengatakan pihaknya menemukan bukti dugaan adanya upaya menghilangkan barang bukti dan rekayasa dalam penanganan kasus Brigadir J.

Tim Khusus pun menemukan sejumlah fakta baru dalam kasus tersebut.

Baca juga: Apa Motif Irjen Ferdy Sambo Perintahkan Pembunuhan Brigadir J?

"Dalam rangka buat terang peristiwa yang terjadi Timsus lakukan pendalaman dan ditemukan adanya upaya-upaya untuk hilangkan barang bukti, merekayasa, menghalangi proses penyelidikan sehingga proses penanganan lambat," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Sigit menuturkan bahwa hal tersebut didukung saat Timsus melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Saat itu, ditemukan kejanggalan mengenai barang bukti rekaman CCTV yang hilang.

"Saat pendalaman dan olah TKP ditemukan ada hal-hal yang menghambat proses penyidikan dan kejanggalan-kejanggalan yang juga kita dapatkan seperti hilangnya CCTV dan hal hal lain sehingga muncul dugaan ada hal-hal yang ditutupi dan direkayasa," ungkap Sigit.

Sigit menuturkan bahwa pihaknya juga memeriksa 31 personel Polri mengenai penanganan kasus penembakan Brigadir J.

Beberapa di antaranya telah dilakukan penahanan di tempat khusus.

"Saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan. Kemarin ada 25 personel kami periksa dan saat ini bertambah jadi 31 personel, " katanya.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 tentang Pembunuhan, serta Pasal 55 dan 56 KUHP terkait orang yang memfasilitasi terjadinya pembunuhan.

Pasal 340 KUHP memuat ancaman maksimal pidana mati.

(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani/Sinatrya, Kompas.com, Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved