Nasional

Apa Motif Irjen Ferdy Sambo Perintahkan Pembunuhan Brigadir J?

Irjen Ferdy Sambo merupakan tersangka keempat yang diumumkan Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk Kapolri

Penulis: Adjeng Hatalea | Editor: Fandi Wattimena
Sumber; Kompas TV
Tangkapan layar Kompas TV, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Selasa (9/8/2022). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ajeng Hatalea

TRIBUNAMBON.COM – Irjen Ferdy Sambo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (9/8/2022).

Irjen Ferdy Sambo merupakan tersangka keempat yang diumumkan Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sebelumnya Timsus ini telah mengantongi tiga tersangka, yakni Bharada E, RR, dan KM.

“Kami menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J. yang menyebabkan meninggal dunia yang dilakukan oleh RE atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo),” ucap Listyo dalam konfrensi pers, Selasa dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV.

Namun, hingga pengumuman tersangka baru kasus tewasnya Brigadir J oleh belum disebutkan terkait motifnya.

Alasannya, karena Timsus masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa saksi-saksi, termasuk istri Ferdy Sambo.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Akhirnya Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Baca juga: Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

“Saat ini melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan PC (red: Istri Ferfy Sambo). Saat ini blm bisa kita buktikan,” ucap Kapolri.

Dia menuturkan, mengungkapan motif pembunuhan Brigadir J akan menjadi bagian penting dari kasus ini yang harus dituntaskan.

“Tim saat ini terus bekerja dan ini menjadi bagian yang juga harus kita tuntaskan,” pungkasnya.

FS terbukti berperan sebagai orang yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Pertambangan, Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban, RR turut membantu dan menyaksikan penemkan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penemkan korban, dan Irjenpol FS menyuruh melakukan dan membuat scenario seolah-olah terjadi tembak-menembak di kediaman FS,” sebut Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Keempat tersangka ini dijerat pasal pembunuhan berencana, subsider pasal pembunuhan.

“Penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP,” tegasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Perang Melawan Tambang Ilegal

 

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved