HUT RI di Ambon

Pengungsi Pelauw Kibarkan Bendera Setengah Tiang di Arbes-Ambon, Ada Apa?

“Aksi pengibaran bendera setengah tiang ini adalah bagian dari ungkapan berkabung,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Angkatan Mudah Hatuhaha Waelapia

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com/Mesya
PENGUNGSI PELAUW: Pengungsi Pelauw kibarkan bendera setengah tiang sebagai bentuk berkabung di kawasan RT 12 RW 17 Air Besar, Batu Merah, Sirimau, Kota Ambon, Rabu (10/8/2022). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabesyy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pengungsi Pelauw kibarkan bendera setengah tiang di kawasan RT 12 RW 17 Air Besar, Batu Merah, Sirimau, Kota Ambon.

Pengibaran bendera setengah tiang oleh pengungsi Pelauw sebagai simbol berkabung.

“Aksi pengibaran bendera setengah tiang ini adalah bagian dari ungkapan berkabung,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Angkatan Mudah Hatuhaha Waelapia (AMHW), Fandi Ahmad Talaohu kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).

Pasalnya, mereka menilai tidak ada upaya serius dalam penanganan pengungsi Pelauw oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.

“Sejauh ini tidak adanya upaya serius dalam penanganan pengungsi Pelauw sehingga ini sebagai bentuk berkabung,” ungkapnya.

Lanjut Talaohu, aksi ini tak hanya digelar di Kota Ambon, namun juga ada di lokasi pengungsian lainnya, yakni di Petuanan Kodamara, Negeri Rohomoni, Pulau Haruku, Maluku Tengah.

Baca juga: Pemda Malteng Diminta Sejalan dengan Pansus DPRD Maluku Selesaikan Masalah Pengungsi Pelauw

Pengibaran bendera setengah tiang juga berlangsung hari ini hingga 17 Agustus mendatang atau tepatnya saat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 kemerdekaan Indonesia.

“Totalnya ada 500 lembar bendera merah putih. Nanti dibuat sampai 17 Agustus, tapi saat 17 Agustus itu sudah tidak lagi setengah tiang,” tandas Talaohu.

Pantauan TribunAmbon.com di lokasi pukul 11.00 WIT, sepanjang jalanan dan depan rumah pengungsi Pelauw dihiasi umbul-umbul merah putih dan juga pengibaran bendera setengah tiang.

Diketahui, konflik sesama warga Pelauw ini mulanya terjadi pada 12 Februari 2012 silam.

Konflik itu mengakibatkan kurang lebih 300 rumah terbakar, 6 korban jiwa dan bahkan ribuan orang mengungsi.

Sayangnya, hingga 1 Dekade belum ada upaya serius dari Pemerintah Daerah dalam menyelesaikan dan mengembalikan pengungsi Pelauw ke tempat asalnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved