Maluku Terkini

Dugaan Maladministrasi, Koalisi Pembela Lintas Laporkan Rektor IAIN Ambon ke Ombudsman RI

Tak hanya Rektor IAIN Ambon, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama juga dilaporkan

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Mesya Marasabessy
Sekretariat LPM Lintas IAIN Ambon. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon, Zainal Abidin dilaporkan ke Ombudsman RI.

Tak hanya Rektor IAIN Ambon, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama juga dilaporkan oleh Koalisi Pembela Lintas, Selasa (9/8/2022).

Koalisi tersebut terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), AJI Ambon, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda-Maluku, Persatuan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI)

Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ade Wahyudin dalam keterangannya menyebutkan laporan tersebut dibuat lantaran diduga adanya maladministrasi dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

Serta pembekuan pers mahasiswa Lintas di IAIN Ambon.

Koalisi juga menilai IAIN Ambon melakukan pengabaian terhadap dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus IAIN Ambon atas temuan yang dilakukan LPM Lintas.

Pengabaian Rektor IAIN Ambon atas dugaan kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan kampus IAIN Ambon menyebabkan tidak adanya kepastian penyelesaian.

Baca juga: IAIN Ambon Minta Penghargaan Pers Mahasiswa dari AJI Indonesia tuk LPM Lintas Dicabut

Baca juga: Terima Penghargaan dari AJI Indonesia, LPM Lintas IAIN Ambon Harap Pers Mahasiswa Tak Dibungkam

Sehingga korban kekerasan seksual tidak mendapatkan pemulihan atau rasa aman beraktivitas di lingkungan kampus.

Sementara, laporan terhadap Direktorat Jenderal Pendidikan IsIam Kementerian Agama RI karena telah lalai dan mengabaikan kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Terlapor I yang menimbulkan kerugian materiil dan atau imateriil bagi pengurus LPM Lintas.

“Serangan terhadap LPM Lintas merupakan bentuk kesewenang-wenangan dan melanggar asas-asas pemerintahan yang baik serta tindakan yang tidak mencerminkan slogan Kampus Merdeka,” kata Ade Wahyudin.

LPM Lintas Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Kanpus IAIN Ambon

Sebelumnya, Senin, 14 Maret lalu—majalah Lintas edisi "IAIN Ambon Rawan Pelecehan" terbit.

Lintas menemukan 32 orang diduga korban pelecehan seksual di Kampus Hijau—sebutan IAIN Ambon.

Korban terdiri dari 25 perempuan dan 7 laki-laki. Sementara terduga pelaku perundungan seksual 14 orang. Di antaranya 8 dosen, 3 pegawai, 2 mahasiswa, dan 1 alumnus. Liputan pelecehan ini ditelusuri sejak 2017 dengan kasus terjadi sejak 2015-2021.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved