Ambon Hari Ini
Usai Disita BPOM Ambon, Belasan Ribu Kosmetik Ilegal dan Kadaluarsa Dimusnahkan
Pemusnahan dilakukan oleh pemilik fasilitas distribusi yang terdapat kosmetik dan obat-obatan ilegal dan diawasi petugas BPOM Ambon
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Ambon memusnahkan total 15.190 kemasan kosmetik dan obat-obatan tradisional ilegal dan kadaluarsa di Ambon.
Pemusnahan dilakukan pemilik fasilitas distribusi yang terdapat kosmetik dan obat-obatan ilegal.
Pemusnahan juga diawasi langsung petugas BPOM Ambon.
"Terhadap produk kosmetik dan obat tradisional tidak memenuhi ketentuan (TMK) dilakukan pemusnahan oleh pemilik fasilitas distribusi, disaksikan oleh petugas," kata Kepala BPOM Ambon, Hermanto, Kamis (4/8/2022).
Tak hanya pemusnahan, BPOM Ambon juga memberi sanksi peringatan kepada 13 fasilitas distribusi kosmetik yang melanggar ketentuan.
"Terhadap 14 fasilitas distribusi kosmetik TMK juga diberikan sanksi peringatan," tegas Hermanto.
Baca juga: Pekan Depan, Kemendagri Bakal Kirim 1.000 Ton Minyak Goreng ke Maluku & Papua
Baca juga: BPOM Ambon Sita 14.940 Kemasan Kosmetik Ilegal
Dijelaskannya, dari 14 fasilitas distribusi kosmetik TMK itu ditemukan 303 item atau 15.190 kemasan dengan nilai Rp.170.770.500.
Hermanto merincikan kosmetik kedaluwarsa sebanyak 63 item atau 250 kemasan dengan nilai Rp 19.354.000, Kosmetik ilegal atau Tanpa Izin Edar (TIE) sebanyak 240 item atau 14.940 kemasan dengan nilai Rp. 151.425.500.
Serta Produk Non Kosmetik (Obat Tradisional TIE) sebanyak 4 item atau 127 kemasan dengan nilai Rp. 1.628.000.
"Jenis kosmetik TMK yang ditemukan sebagian besar, bahkan hampir seluruhnya adalah sediaan rias wajah, dan sediaan obat tradisional TMK adalah sediaan cairan obat luar, serbuk, dan antiseptik," tambah Hermanto.
Dia pun berharap, masyarakat lebih berhati-hati dalam bertransaksi.
Juga fasilitas distribusi kosmetik tidak menjual produk yang tak layak bagi konsumen.
"Kepada masyarakat, stakeholder, dan pemangku kepentingan dihimbau agar selalu melakukan CEK KLIK sebelum membeli dan/atau menggunakan produk obat dan makanan," himbau Hermanto.
Sebelumnya, BPOM Ambon menertibkan kosmetik ilegal di Kota Ambon dalam Bulan Juli 2022.
Sebanyak 38 fasilitas fasilitas distribusi kosmetik yang telah diperiksa, dan ditemukan 14 fasilitas Tidak Memenuhi Ketentuan.
Jenis fasilitas yang diperiksa yakni, Swalayan 5 persen, Salon 8 persen, onlineshop 8 persen dan Toko atau Kios 79 persen.
Penertiban tersebut disebutkan sebagai upaya menurunkan tingkat peredaran kosmetik ilegal dalam rangka perlindungan masyarakat dari risiko kesehatan akibat penggunaan kosmetik yang Tidak memenuhi Ketentuan (TMK). (*)