Ambon Terkini
Kasus Dua Pelaku Pencurian Uang Rp 367 Juta di Ambon Siap Disidangkan
Kini dua tersangka berserta Barang Bukti (BB), berupa satu buah motor dan sejumlah uang sudah diserahkan ke Kejaskaan Negeri Ambon.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Setelah lebih dari sebulan penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon merampungkan berkas perkara dua pelaku pencurian uang bos Toko Fani, akhirnya kasus tersebut rampung pada Kamis (28/7/2022).
Kini dua tersangka berserta Barang Bukti (BB), berupa satu buah motor dan sejumlah uang sudah diserahkan ke Kejaskaan Negeri Ambon.
"Iya kamis lalu penyidik sudah serahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Elsye B, Loenupun dan siap disidangkan sekarang," Ucap AKP Mido Manik Kepadan TribunAmbon.com Kamis (4/8/2022) siang.
Baca juga: Satreskrim Polresta Ambon Serahkan Berkas Pelaku Pencurian Uang Rp 367 Juta ke Tangan Jaksa
Meski dua tersangka, yakni A (18) dan MAP (18) saat ini kasusnya sudah siap disidangkan, namun Polisi Masih mengejar satu pelaku lainya yakni E yang saat ini buron.
"Bagi tersangka E, kita masi dalam penyelidikan, semoga pelaku secaptnya bisa tertangkap menyusul kedua temanya," terangnya.
Diberitakan, dua pelaku pencurian uang Rp. 367 juta milok Bos Toko Fani di Jalan Dr. Setiabudi, Kelurahan Ahusen , Kecamatan Sirimau, Kota Ambon ditangkap.
Pelaku berinisial MAP dan A. Diketahui aksi pencurian dilakukan bertiga dengan lelaki berinisial E.
Namun saat ini pelaku E masih dalam pengejaran polisi.(*)