Ambon Hari Ini
Satreskrim Polresta Ambon Serahkan Berkas Pelaku Pencurian Uang Rp 367 Juta ke Tangan Jaksa
Dikatakan kata Kepala SatReskirm Polresta Ambon AKP Mido Manik, berkas kasus pencurian uang milik salah satu pengusaha di Kota Ambon itu telah
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Berkas perkara kasus pencurian uang Rp. 367 Juta telah diserahkan aparat Satreskrim Polresta Ambon ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.
Dikatakan kata Kepala SatReskirm Polresta Ambon AKP Mido Manik, berkas kasus pencurian uang milik salah satu pengusaha di Kota Ambon itu telah diserahkan, Senin (27/6/2022) pagi.
"Iya pagi tadi anggota sudah melakukan tahap satu kasus pencurian uang Rp. 367 milik bos toko fani dengan tersangka MAP dan A," kata Mido kepada TribunAmbon melalui pesan whatsapp, Senin (27/6/2022).
Dijelaskan, setelah diserahkan, petugas Kejari akan meneliti untuk memastikan kelengkapan berkas.
"Berkasnya diteliti jaksa dulu, Kalau tidakada revisi maka, secepatnya kita persiapan tersangka dan barang bukti ke tahap dua," pungkas mido.
Baca juga: Hujat TNI/Polri di Medsos, Thomas Madilis Pemuda Amahai Ditangkap & Terancam 10 Tahun Penjara
Baca juga: Layanan Perekaman e-KTP di Kantor Kecamatan Kota Masohi Ditutup Sementara
Lanjutnya, dua tersangka telah diangkap beberapa hari lalu, dan masih tersisa tersangka berinisial A yang masih buron.
"Untuk penangkpan pelaku E ini, masih kita cari, sabar dulu ada info saya nanti sampaikan lagi," pintanya.
Diberitakan, dua pelaku pencurian uang Rp. 367 juta di Jalan Dr. Setiabudi, Kelurahan Ahusen , Kecamatan Sirimau, Kota Ambon berhasil ditangkap.
Pelaku berinisial MAP dan A. Diketahui aksi pencurian dilakukan bertiga dengan lelaki berinisial E.
Kedua pelaku ini diamankan pada Minggu (29/5/2022), sedangkan pelaku E masih buron.(*)