Harga Tiket Kapal

Harga Tiket di Pelabuhan Galala Ambon, Berikut Besaran Tarif Kendaraan Pribadi, Motor & Pejalan Kaki

Selanjutnyan tiket kapal tersebut mulai dijual di loket Pelabuhan Galala Ambon mulai dari pukul 08.00 WIT hingga sore.

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
Alfin
KMP Wayangan bersandar di Pelabuhan Galala Ambon, Selasa (2/8/2022). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Bagi warga Kota Ambon yang ingin melakukan perjalan laut mengunakan kapal Ferry KMP Wayangan, Temi dan Garda Maritim 5 tujuan Kabupaten Buru, silakan simak jadwal harga tiketnya.

Setiap harinya kapal tersebut secara bergantian beroperasi menuju Namlea, Pulau Buru.

Dijadwalkan Kapal Ferry itu berangkat dari Ambon menuju Namlea sekitar pukul 20.00 WIT.

Selanjutnyan tiket kapal tersebut mulai dijual di loket Pelabuhan Galala Ambon mulai dari pukul 08.00 WIT hingga sore.

Supervisor Pelabuhan Galala, Jems R Gaspers menyatakan untuk harga tiket tersebut bervariasi.

"Jadi untuk orang, kendaraan Motor, mobil Pick up, truck itu harga tiketnya berbeda," ucap Jems Kepada TribunAmbon.com di Pelabuhan Ferry Galala, Selasa (2/8/2022).

Baca juga: Ada Peringatan Gelombang Tinggi dari BMKG, KMP Wayangan Tujuan Namlea Tetap Berlayar

Jems merincikan, untuk Harga Tiket Penumpang Ambon- Namlea:

  • Kelas Eksekutif, penumpang dewasa satu orang dibandrol Rp 166 Ribu, bayi Rp 120 ribu.
  • Kelas Bisnis, penumpang dewasa satu orang dibandrol Rp 122 Ribu, bayi Rp 87 ribu.
  • Kelas Ekonomi, penumpang dewasa satu orang dibandrol Rp 79 Ribu, bayi Rp 58 ribu.

Sedangkan untuk Kendaraan terbagi dalam sembilan golongan diantaranya;

  • Golongan I di bandrol Rp 39 ribu, Golongan II Rp 158, ribu, Golongan III, Rp 111 ribu.
  • Kemudian golongan IV, untuk kendaraan Penumpang di bandrol Rp 801 ribu dan kendaraan barang dihargai Rp 814 ribu.
  • Selanjutnya, Golongan V untuk kendaraan Penumpang di bandrol Rp 992.500 ribu dan kendaraan barang dihargai Rp 1.267.500 .
  • Golongan VI, untuk kendaraan Penumpang di bandrol Rp 1.332.500 dan kendaraan barang dibandrol Rp 1.549.500.
  • Terakhir untuk kendaraan golongan VII dibandrol Rp 1.658.000, Golongan VIII Rp1.969,000 dan golongan IX 6.960.000.(*)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved