Ambon Hari Ini

Putusan Banding, Vonis Kepsek SMK Negeri 1 Ambon Ditambah Jadi 4,6 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Ambon menambah hukuman penjara Sekolah SMK Negeri 1 Ambon, Steven Latuihamallo.

TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku, Achmad Atamimi. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pengadilan Tinggi Ambon menambah hukuman penjara Sekolah SMK Negeri 1 Ambon, Steven Latuihamallo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Attamimi mengatakan vonis kepada Kepsek SMK N 1 Ambon itu bertambah menjadi 4,6 tahun penjara.

Steven Latuihamallo merupakan satu-satunya terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMK Negeri 1 Kota Ambon tahun anggaran 2015-2018.

"Hasil bandingnya sudah keluar, putusannya bertambah dari 4 tahun naik jadi 4,6 tahun penjara," kata Attamimi saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Sabtu (30/7/2022).

Baca juga: Jelang 17 Agustus, Penjual Bendera Merah Putih Mulai Ramai di Kota Masohi

Baca juga: Nelayan Asal Pulau Haruku Hilang Saat Melaut di Batu Kapal, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

Sebelumnya dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon yang dipimpin Jenny Tulak, menghukum terdakwa dengan penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,25 miliar subsider dua tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara 4,6 tahun, hanya berat 6 bulan dari putusan hakim.

Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsidiair tiga bulan kurungan serta uang pengganti yang sama dengan subsider 2,3 tahun penjara.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU disebutkan modus tersangka beragam.

Mulai dari pertanggungjawaban fiktif tanpa melibatkan dewan guru hingga menjual asset sekolah dari anggaran dana bos.

Saat pembuatan rincian pakaian seragam dan biaya masuk sekolah, terdakwa baru memberitahu dewan guru hingga komite setelah pertemuan dengan orang tua.

Termasuk uang yang diterima dari siswa dan orang tua disimpan sendiri dam filling cabinet yang berada di ruangnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved