Maluku Terkini

Kemendagri Dorong Simplifikasi Regulasi di Daerah, Perlu Perhatikan 2 Faktor Ini

Pentingnya pemda untuk meninjau atau melakukan review terkait dengan regulasi yang selama ini sudah ditetapkan.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) Makbur Marbun saat ditemui di sela Rapat Identifikasi dan Pemetaan Skala Prioritas Kebutuhan Pemerintah Daerah di Hotel Acacia, Jakarta, Selasa (12/7/2022). 

TRIBUNAMBON.COM - Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri Makbur Marbun menyatakan perlunya mengedepankan penerapan simplifikasi regulasi dalam merancang Perda.

Terlebih simplifikasi regulasi itu merupakan prioritas kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sehingga kita minta memang daerah itu melakukan penyusunan rancangan Perda itu tidak lagi seperti jumlah yang besar," kata Marbun saat ditemui di sela Rapat Identifikasi dan Pemetaan Skala Prioritas Kebutuhan Pemerintah Daerah  di Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Marbun membeberkan terkait faktor yang dinilai perlunya menerapkan simplifikasi regulasi di tingkat pemerintahan daerah.

Faktor pertama adalah untuk meminimalisir terjadinya regulasi yang tak kunjung selesai, yang akan berpengaruh pada perkembangan situasi di daerah ataupun pusat.

Baca juga: Christianto Laturiuw Sayangkan Pemkot Ambon Tak Fungsikan Perda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

"Karena yang terjadi selama ini kan banyak sekali rencana Perda itu tidak kunjung selesai, dan bahkan setahun dua tahun kita kenal ada namanya kayak berulang tahun rencananya, padahal itu kan sangat merugikan, regulasi itu kan sangat ditunggu," ucap dia.

Faktor selanjutnya adalah obesitas atau kelebihan kapasitas peraturan akibat banyaknya regulasi yang dipertahankan.

Padahal sesungguhnya regulasi yang dimaksud itu tidak diperlukan atau sudah tidak memiliki dasar hukum.

"Seluruh regulasi yang ada di daerah, pemerintah daerah itu nyaris mempertahankan semua walaupun sebenarnya dasar hukumnya tidak ada lagi. Ini sudah tidak sesuai," bebernya.

Hal itu berdampak pada tidak terselenggaranya peraturan daerah dalam rangka menjalankan tugas pemerintah daerah.

Oleh karena itu, Marbun menegaskan pentingnya bagi pemda untuk meninjau atau melakukan review terkait dengan regulasi yang selama ini sudah ditetapkan.

Terkait simplifikasi regulasi, Marbun berharap pemda dapat menciptakan peraturan yang bisa menopang perekonomian, memberikan kontribusi terhadap pembangunan, serta memberi kesejahteraan kepada masyarakat, sehingga tidak hanya berorientasi pada jumlah regulasi.

"Iya simplifikasi regulasi itu, jadi umpamanya bisa saja perda mengatur ini bisa satu perda saya yang mengatur rumpunan itu, tapi yg serumpun. contohnya masalah kesehatan apa saja sih yang diatur," ucap dia.

"Untuk itu, saya perlu garisbawahi bahwa simplifikasi regulasi sudah menjadi prioritas," tukas Marbun.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved