Maluku Terkini

Christianto Laturiuw Sayangkan Pemkot Ambon Tak Fungsikan Perda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Dengan CSR, program-program yang dicanangkan Pemkot Ambon akan cukup terbantu tanpa mengorek dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com/Mesya
AMBON: Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, Christianto Laturiuw saat diwawancarai di Baileo Belakang Soya Ambon, Selasa (30/11/2021) siang. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kota Ambon sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan sejak beberapa tahun lalu.

Namun, hingga 2022 ini, pemberlakuan terhadap Perda CSR belum pernah difungsikan.

Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Christianto Laturiuw sangat menyayangkan hal tersebut.

Pasalnya, dengan memaksimalkan Perda CSR sangat bermanfaat bagi Kota Ambon sendiri.

Dengan CSR, program-program yang dicanangkan Pemkot Ambon akan cukup terbantu tanpa mengorek dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Pemerintah tak perlu menggunakan APBD untuk mendanai semua program yang ada. Artinya, bisa memanfaatkan dana CSR yang ada untuk merealisasikan program dimaksud. Ini padahal sangat membantu,” kata Christianto Laturiuw, Minggu (5/6/2022).

Ia mengatakan, belum maksimalnya Perda CSR bukan akibat dari sikap acuh atau kesalahan pihak BUMN.

Tapi, kurangnya perhatian serius dari Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon sendiri.

Pantai Perahu Poka, Cocok Jadi Destinasi Alam Low Budget di Kota Ambon

Pemerintah yang selama ini tidak menjalankan Perda dimaksud.

"Kami sudah rapat dengan sejumlah BUMN di Ambon diantaranya Bank Indonesia (BI), Telkom, Pelindo, Angkasa Pura dan juga PLN. Kami tanyakan soal Perda CSR itu, tapi kami kaget setelah mendengar kalau selama ini, BUMN tidak pernah dihubungi oleh Pemerintah dalam kaitan dengan Perda dimaksud," ujarnya.

Kata dia, Pemkot Ambon ternyata selama ini belum pernah membentuk tim yang namanya forum tanggungjawab sosial perusahaan.

Padahal, forum inilah yang bekerja untuk memaksimalkan Perda CSR.

"Tapi kami juga heran, kok Pemkot tak pernah hubungi mereka. Padahal peran mereka kan sangat penting. Saya harap ini jadi perhatian Penjabat Wali Kota Ambon,” tandas Christianto.

Diketahui, Perda CSR adalah suatu kebijakan untuk dunia usaha atau industri agar memberikan kontribusi bagi sosial maupun lingkungan sekitar sebagai rasa tanggung jawab.

Dana CSR bisa digunakan untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk membangun desa/fasilitas masyarakat dan lainnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved