Ambon Terkini
Berkas Kasus Rudapaksa Kakek terhadap 7 Anggota Keluarga di Ambon Diserahkan ke Jaksa
Artinya, kata Kasat Reskirm Polresta Ambon AKP Mido Manik, pemberkasan tersangka RH Alias BO (51) sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ka
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Berkas perkara kasus rudapaksa seorang kakek terhadap lima anaknya dan dua cucu di Kota Ambon, masuk tahap satu.
Artinya, kata Kasat Reskirm Polresta Ambon AKP Mido Manik, pemberkasan tersangka RH Alias BO (51) sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.
"Iya pagi tadi sekitar pukul 13.00 WIT Anggota saya dari PPA sudah limpahkan berkas ke kejaksaan guna dilakukan oenilitian," ucap Mido kepada TribunAmbon melalui pesan whatsapp, Jumat (8/7/2022).
Jadi, semua pemeriksaan sudah dilakukan, diharapkan tidak ada revisi pada berkas tahap 1, sehingga proses tahap 2 bisa dilakukan secepatnya.
Baca juga: Keterlaluan! Alasan Kakek di Ambon Rudapaksa Anak dan Cucu, Ngaku Tak Mau Mereka Sakit
"Berkasnya diteliti jaksa dulu, Kalau tidakada revisi maka, secepatnya kita persiapan tersangka dan barang bukti ke tahap dua," tutur Mido.
Diberitakan, Seorang kakek di Ambon tega rudapaksa cucunya sendiri.
Pelaku ternyata juga pernah berbuat asusila kepada lima anak kandungnya.
Perbuatan ini dilakukan pelaku berinisial RH alias BO (51) di rumahnya di Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Perbuatan bejatnya ini dilakukan semenjak anak-anaknya masih duduk di bangku SD pada tahun 2007 hingga pada kedua cucunya sendiri pada tahun 2022 ini.
Kasus ini lalu terungkap pada 4 Juni 2022.(*)