Ambon Hari Ini
Semester Pertama di 2022, Sebanyak 29 Kasus Kekerasan Seksual Anak Terjadi di Ambon
Polresta Pulau Ambon mencatat sebanyak 29 kasus kasus kekerasan seksual anak di bawah umur. Dari angka itu, 11 kasus diantaranya pencabulan
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kekerasan seksual anak di bawah umur di Kota Ambon meningkat tajam dalam semester pertama 2022.
Polresta Pulau Ambon mencatat sebanyak 29 kasus kasus kekerasan seksual anak di bawah umur.
Dari angka itu, 11 kasus diantaranya pencabulan dan 18 kasus itu persetubuhan.
“29 kasus tersebut tersangka yang diamankan sebanyak 24 orang dan dua pelaku dalam tahap pencaraian (kabur) dan 3 pelaku masih dalam penyelidikan saat ini,” ujar Kanit PPA Polresta Pulau Ambon, Aipda Heppy O Jambormias dalam talkshow di TribunAmbon.com, Kamis (7/7/2022) sore.
Dari 24 tersangka, 9 tersangka diantaranya sudah masuk persidangan.
Baca juga: Berbelit Lanjutan Sidang Tagop Soulisa, JPU Sebut Saksi Ngarang Cerita Hingga BAP Dibatalkan
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Ambon - Timika, Harga Tiket Dewasa Rp 446.000
Dijelaskan, kasus kekerasankebanyakan datang dari orang terdekat, seperti, bapak kandung, Om, kakek, ponakan (sepupu) dan juga tetangga.
“Penyebab kasusnya juga beragam ada yang ditingalin ibunya lalu tinggal bersama ayahnya, ada juga karena faktor ekonomi rendah, ada yang dipengaruhi miras serta hubungan pacaran seperti anak di bawah umur dengan orang dewasa,” pungkasnya.
Jambormias pun mengimbau bagi masyarakat diluar sana jangan takut melapor pabila mengalami atau menemukan masalah kekerasan seksual Karena pasti akan di tangapai secara professional.
“Initinya masyarakat jangan takut melapor ke Polisi percayakan kami dalam penanganan kasus kekersan seksual,” pintanya.(*)