Kasus Suap Wali Kota Ambon
KPK Selisik Aset hingga Aliran Uang Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Lewat 2 Orang Ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik aset-aset Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL).
TRIBUNAMBON.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik aset-aset Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL).
Hal itu ditelusuri tim penyidik KPK lewat pemeriksaan dua saksi unsur swasta, Philygrein Miron Calvert Hehanussa dan Leberina Louisa Evelien dalam penyidikan kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon.
"Didalami pengetahuannya terkait aset-aset milik tersangka RL dalam rangka pembuktian unsur pasal TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022).
Penyidik KPK juga mengonfirmasi para saksi mengenai jumlah uang yang diduga diterima Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon.
Kemudian, KPK memperingatkan saksi bernama Fahri Anwar S. karena mangkir dari panggilan tim penyidik.
"Saksi Fahri Anwar S. tidak hadir tanpa konfirmasi. Akan dijadwal ulang dan KPK ingatkan agar saksi kooperatif hadir memenuhi panggilan KPK," ditegaskan Ali.
Pada hari ini, penyidik KPK melanjutkan pemeriksaan saksi.
Baca juga: Dulu Terseret Kasus Suap, Kini Eks Wali Kota Ambon Richard Louhanapessy Terjerat Pencucian Uang
Adapun saksi yang dipanggil ialah Afid Hemeily, GM Legal & Compliance PT Midi Utama Indonesia Tbk.
"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama Afid Hemeily, GM Legal & Compliance PT Midi Utama Indonesia Tbk," kata Ali.
KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022 Richard Louhenapessy dengan sangkaan TPPU.
"Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka RL, tim penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU," kata Ali, Senin (4/7/2022).
Richard disinyalir sengaja menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul kepemilikan harta benda menggunakan indentitas pihak-pihak tertentu.
Richard Louhenapessy sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.
Dia dijerat bersama Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa dan Kepala Perwakilan Regional Alfamidi Kota Ambon Amri.
Dalam konstruksi perkara, disebutkan dalam kurun waktu tahun 2020, Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan, salah satu di antaranya terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.