ACT Ambon

Aktivitas ACT Ambon Tetap Normal Meski Kemensos Cabut Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang

Aktivitas lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ambon tetap normal meski dirundung pemberitaan dugaan penyelewengan dana umat.

Penulis: Fandi Wattimena | Editor: Salama Picalouhata
TribunAmbon.com/ Fandi Wattimena
Kantor ACT Ambon Jl Mutiara, Rabu (6/7/2022). Aktivitas kantor ACT normal seperti biasanya meski dirundung pemberitaan dugaan penyelewengan dana umat. 

Pengguna media sosial mempermasalahkan transparansi ACT dalam hal penyaluran dana donasi.

Bahkan dalam sebuah laporan berita media, gaji CEO ACT disebut mencapai Rp250 Juta per bulan.

Kementerian Sosial pun telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).

Pencabutan izin itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang

Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap, Selasa, 5 Juli 2022.

Sementara itu, dua petinggi ACT, yakni Ibnu Khadjar dan Ahyudin telah dilaporkan dugaan penipuan dan keterangan pemalsuan akta otentik. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved