Korupsi Dana Covid
Kasus Korupsi Pengadaan Makan Minum Nakes Covid-19 di RSUD Dr Haulussy Naik Penyidikan
Kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum tenaga kesehatan (Nakes) covid-19 di RSUD Dr. M. Haulussy naik penyidikan.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum tenaga kesehatan (Nakes) covid-19 di RSUD Dr. M. Haulussy tahun anggaran 2020 memasuki babak baru.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan kasus korupsi di RSUD Dr. M. Haulussy itu sudah naik ke tahap penyidikan.
“Kejati Maluku sedang melakukan Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan makan dan minum tenaga kesehatan covid-19 pada RSUD Dr. M. Haulussy tahun anggaran 2020,” kata Wahyudi, Selasa (4/7/2022).
Dijelaskannya, untuk PAGU Anggaran kegiatan tersebut, RSUD Dr. M. Haulussy mendapat Rp 2 Miliar.
“PAGU angarannya sekitar Rp 2 Miliar,” jawab Wahyudi singkat.
Baca juga: Kejati Maluku Usut Indikasi Penyimpangan Tunjangan Insentif Hingga Jasa BPJS di RSUD Dr Haulussy
Sebelumnya, tim penyidik Kejati Maluku mulai menyelidiki indikasi korupsi atau penyimpangan penggunaan anggaran di RSUD dr. M. Haulussy, Kota Ambon, Tahun 2019-2021.
"Penyelidikan intensif ini dilakukan penyidik dengan memanggil sejumlah saksi guna dimintai keterangan," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Jumat.
Indikasi penyimpangan penyaluran anggaran yang diselidiki jaksa, di antaranya penyaluran dana tunjangan insentif, jasa BPJS non-COVID-19, jasa perda, uang makan-minum tenaga medis RSUD Haulussy Ambon Tahun
Anggaran 2019-2021, pembayaran jasa COVID-19 tahun 2020, pembayaran kekurangan jasa BPJS tahun 2019, anggaran pengadaan obat-obatan, dan bahan habis pakai.
Sejumlah pegawai atau tenaga medis RSUD milik Pemprov Maluku pun telah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi oleh jaksa penyidik setelah diberikan surat pemanggilan. (*)