Ambon Terkini

Biaya Penerimaan Peserta Didik Baru di Ambon Dipastikan Gratis

Ia meminta, jika dalam proses PPDB ada kedapatan sekolah yang membuat pungutan liar berupa apa pun itu, orangtua murid harus segera melapor.

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com/Mesya
AMBON: Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Christianto Laturiuw memastikan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) baik ditingkat SD maupun SMP tahun ajaran 2022-2023 tidak dipungut biaya alias gratis, Senin (4/7/2022). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Christianto Laturiuw memastikan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) baik di tingkat SD maupun SMP tahun ajaran 2022-2023 tidak dipungut biaya alias gratis.

“Sudah jelas disampaikan dan itu menang sama sekali dilarang dan tidak dibenarkan untuk proses PPDB harus dipungut biaya. Intinya, dalam PPDB ini gratis,” kata Christianto Laturiuw kepada wartawan, Senin (4/7/2022).

Ia meminta, jika dalam proses PPDB ada kedapatan sekolah yang membuat pungutan liar berupa apa pun itu, orangtua murid harus segera melapor.

Hal ini agar sekolah bersangkutan akan dikenakan sanksi tegas dari Dinas Pendidikan Kota Ambon.

Baca juga: PPDB di Ambon Tahun Ajaran 2022 Tanpa Tes Akademik dan Tes Tulis

“Bagi orang tua murid atau warga yang mendengarkan ada sistem pungutan-pungutan itu harus segera dilaporkan ke kami. Dan sejauh ini laporan memang belum ada,” ungkapnya.

Menurutnya, Komisi II DPRD Kota Ambon sudah meminta dari masing-masing pimpinan sekolah untuk memastikan persoalan ini benar-benar diterapkan dengan baik.

“Dan memang dari komisi kami sudah memastikan itu tidak akan terjadi pungutan apapun,” tandas Laturiuw.

Diketahui, ada empat sistem yang diberlakukan dalam PPDB.

Yakni sistem zonasi, jalur prestasi, mengikuti perpindahan orang tua dan jalur afirmasi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved