Ambon Hari Ini

PPDB di Ambon Tahun Ajaran 2022 Tanpa Tes Akademik dan Tes Tulis

Hal itu pun telah tertuang dalam Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada Taman Kanak-Kanak, SD, SMP, SMA dan SMK.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
PPDB di Ambon, Tampak siswa siswi asik belajar bersama guru diruang kelas SD Inpres 25, Rabu (15/6/2022) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2022 di Kota Ambon tanpa ada seleksi tertulis.

Ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan, Ferdinand Tasso, PPDB di Ambon tanpa seleksi tertulis berlaku untuk Sekolah Dasar (SD) ataupun masuk Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Hal itu pun telah tertuang dalam Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada Taman Kanak-Kanak, SD, SMP, SMA dan SMK.

"Dan kemudian dalam permendikbud nomor 1 tahun 2021 tidak boleh dilakukan seleksi akademik atau seleksi tertulis. Misalnya TK mau masuk SD tidak boleh seleksi tertulis Karena TK belum paham tentang menulis, begitu pula sd mau masuk SMP tidak boleh seleksi tertulis sehingga mereka menerimanya tanpa seleksi tertulis," kata Tasso kepada wartawan, Rabu (15/6/2022).

Lanjutnya, semua semua sekolah di Ambon menggunakan sistem online untuk PPDB tahun 2021.

Baca juga: PPDB di Ambon Tahun Ajaran 2022 Masih Pakai Sistem Zonasi dan Online

Baca juga: Siswa SD di Kota Masohi Lulus 100 Persen

Serta ada tiga dokumen wajib yang harus dipersiapkan yakni, Bukti Kelulusan, Ijazah dan Kartu Keluarga.

"Penerimaan peserta didik baru dilaksanakan secara online, jadi setelah pengumuman kelulusan, syaratnya adalah memasukkan bukti kelulusan, ijazah dan kartu keluarga untuk melihat lokasi tempat tinggal," tambahnya.

Lanjutnya, tahun ini pun masih menggunakan sistem zonasi, jalur prestasi, mengikuti perpindahan orang tua dan jalur afirmasi.

"Jadi penerimaan peserta didik baru dilakukan dengan empat pola yaitu melalui zonasi, mengikuti perpindahan orang tua, ketiga jalur prestasi dan keempat jalur afirmasi," tambahnya.

Untuk jalur afirmasi pun hanya diperuntukan bagi siswa kurang mampu dan disabilitas.

Saat pendaftaran, calon peserta didik wajib melampirkan surat keterangan tak mampu dari Dinas Sosial.

"Afirmasi hanya diperuntukan bagi pihak tidak mampu dan disabilitas. Jadi kalau tidak mampu harus dibuktikan dengan surat dari dinas sosial yang masuk dari keterangan tidak mampu," jelasnya.

Bila kesusahan saat pendaftaran, calon peserta didik maupun orang tua dapat menghubungi pihak sekolah untuk membantu.

"Nah untuk itu kemarin, kita dinas sudah melakukan sosialisasi dengan semua operator sekolah untuk teknis pelaksanaan PPDB secara online. Jadi nanti siswa akan mendaftar secara online baik orang tuanya dan dianjurkan orang tuanya dan jika orang tuanya kesulitan, akan dibantu masing-masing operator sekolah," tandasnya.

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved