Nasional
Kritik Mekanisme Pembelian Minyak Goreng Curah, Pemerintah Diminta Pikirkan Opsi yang Mudah
Dia meminta pemerintah diminta memikirkan opsi lain yang memudahkan masyarakat kebagian membeli minyak goreng curah. Sebab menurutnya, tak semua masya
TRIBUNAMBON.COM - Staf Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo mengkritik mekanisme pembelian minyak goreng curah.
Dia meminta pemerintah diminta memikirkan opsi lain yang memudahkan masyarakat kebagian membeli minyak goreng curah.
Sebab menurutnya, tak semua masyarakat memiliki gadget yang mumpuni untuk mengakses aplikasi PeduliLindungi tiap kali melakukan pembelian.
“Kebijakan ini tentunya tidak semerta-merta langsung diimplementasikan, pasalnya tidak semua konsumen mempunyai gadget yang mumpuni,” sebut Rio Priambodo, Senin (27/6/2022).
Hal lain yang mesti dipikirkan pemerintah, lanjut Rio, belum meratanya akses internet masyarakat Indonesia.
Situasi itu dinilainya turut menghambat implementasi kebijakan di tingkat daerah.
“Keandalan internet juga menjadi pertanyaan bagi masyarakat pelosok yang kesulitan mendapat koneksi internet,” ungkapnya.
Rio mendesak agar pemerintah membuat kebijakan yang adil dan memudahkan seluruh elemen masyarakat.
• Ambon New Port Tak Ada Kabar, Malawat Ungkap 91 Kepala Keluarga Masih Belum Jelas
“Pemerintah bisa membuka opsi lain bagi konsumen untuk membeli minyak goreng curah yang bisa diakses oleh semua kalangan,” tutur dia. Terakhir Rio berpandangan bahwa yang menjadi pekerjaan rumah utama pemerintah adalah memastikan ketersediaan pasokan dan distribusi minyak goreng.
“Perlu meningkatkan produktivitas (minyak goreng) dalam negeri. Agar stok barang berlimpah harga dapat terjangkau di masyarakat,” pungkasnya.
Diketahui Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi jika ingin membeli minyak goreng curah.
Kebijakan itu diberlakukan untuk mengatasi berbagai masalah minyak goreng mulai dari kelangkaan stok hingga tingginya harga.
Khusus masyarakat yang tak memiliki aplikasi tersebut dapat melakukan pembelian dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Hari ini, Senin, kebijakan itu dikeluhkan sejumlah pedagang dan pembeli di Pasar Pagi, Kota Cirebon, Jawa Barat. Para pedagang dan pembeli menilai kebijakan itu menyulitkan aktivitas jual beli di pasar tradisional.
• Jerman Indikasikan Hadir di KTT G20 Bali, Meski Rusia Turut Ambil Bagian
Seorang pedagang minyak goreng di Pasar Pagi, Thomas Sindunata (63) menuturkan, terhambatnya pelayanan kerap dirasakan jika melayani pembeli yang sudah lanjut usia
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/2552022-minyak-goreng-curah.jpg)