Kamis, 7 Mei 2026

Nasional

Jelang Idul Adha, Pastikan Hewan Kurban Penuhi Kriteria Ini

Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah, masyarakat diminta untuk memperhatikan protokol kesehatan hewan kurban.

Tayang:
Editor: Adjeng Hatalea
Fandi Wattimena
Lapangan Hatukau, Negeri (Desa) Batu Merah, Kota Ambon seketika berubah menjadi tempat pengumpulan hewan kurban di dua pekan menjelang Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah, 20 Juli Mendatang. 

TRIBUNAMBON.COM - Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah, masyarakat diminta untuk memperhatikan protokol kesehatan hewan kurban.

Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan penyelenggaraan ibadah Hari Raya Idul Adha 1433 H/2022 M.

Panduan tersebut salah satunya mengatur tentang pelaksanaan penyembelihan dan kriteria hewan kurban di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Diketahui saat ini banyak hewan ternak di beberapa wilayah Indonesia terinfeksi wabah PMK.

Panduan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha diterbitkan untuk memberikan rasa aman bagi umat Islam.

“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Salat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” katanya dilansir dari Kemenag, Sabtu (25/6/2022).

Meskipun menyembelih hewan kurban pada saat Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah, namun umat Islam dihimbau untuk tak paksakan diri berkurban.

Lebih dari 176 Atlet Pencak Silat, Siap Berlaga di Turnamen Piala Wali Kota Ambon 2022

"Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah penyakit mulut dan kuku (PMK),” ungkap Yaqut.

Kriteria hewan kurban

Melalui Surat Edaran Menag Nomor 10 Tahun 2022, pemerintah mengatur kriteria hewan yang dapat dijadikan hewan kurban.

Selain itu juga tercantum teknis penyembelihan berserta pendistribusian daging kurban.

Berikut ini adalah kriteria hewan kurban untuk pelaksanaan ibadah Hari Raya Idul Adha 1443 H/2022 M:

Kriteria hewan kurban

  • Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing.
  • Unta minimal umur 5 tahun.
  • Sapi dan kerbau minimal umur 2 tahun.
  • Kambing minimal umur 1 tahun.
  • Tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku.
  • Tidak mengeluarkan air liur atau lendir berlebihan.
  • Tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.

Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.

Penyembelihan hewan kurban dilaksakan pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik pada 11, 12 dan 13 Zulhijjah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved