Ambon Hari Ini

Taso Tegaskan Seluruh Sekolah di Ambon Tak Boleh Pungut Biaya PPDB

Ketegasan terkait pungutan biaya PPDB itu disampaikannya kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Jumat (24/6/2022).

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Ferdinand Taso saat menegaskan tak boleh ada pungutan biaya PPDB di seluruh sekolah di Ambon, Jumat (25/6/2022) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Ferdinand Taso menegaskan seluruh sekolah mulai dari TK, SD, dan SMP tidak meminta pungutan biaya pendaftaran peserta didik baru (PPDB) dari siswa.

Ketegasan terkait pungutan biaya PPDB itu disampaikannya kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Jumat (24/6/2022).

Menurutnya, aturan itu sudah tertuang di pasal 27 Permendikbud no 1 tahun 2021 tentang PPDB.

Yaitu sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional sekolah dilarang memungut biaya; dan sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

“Jadi PPDB tidak boleh ada punggutan biaya. Itu sudah di atur itu sesuai Permendikbud nomor 1 sehingga besok siang mereka adakan rapat dengan semua kepala sekolah untuk evaluasi PPDB,” kata Taso.

Baca juga: Korupsi Saat Jadi Penjabat Kepala Desa, Kepala Puskesmas Waesamu - SBB Ditetapkan Jadi Tersangka

Baca juga: Chord Lagu Ambon I Love You Sampe Mati dari Audina Latuharhary feat. Eldhy Victor

Lanjutnya, hal itu berbeda dengan sekolah swasta yang miliki aturan tersendiri. Sementara, menurutnya belum ada informasi terkait pungutan PPDB di Sekolah Negeri.

“Memang sejauh ini belum ada informasi sekolah yang terima uang PPDB. Untuk itu besok baru dievaluasi. Untuk biaya seraman dan lainya bukan di PPDB. Setelah PPDB biaya yang sudah dianggarkan dalam dana bantuan BOS itu boleh. kan ada tu 15 poin dalam dana BOS,” tandasnya.

Sebelumnya, selain Taso, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Johan van Capelle juga mengatakan hal yang sama saat rapat evaluasi bersama para kepala sekolah, Rabu (22/6/2022).

“Kita sudah sampaikan untuk dalam penerimaan siswa baru jangan ada pemungutan biaya dalam bentuk apapun,” kata Johan kepada wartawan.
Menurutnya, permintaan itu sebagai upaya mendorong revolusi mental pada tiap-tiap satuan pendidikan di Kota Ambon.

"Revolusi mental itu yang kita tekankan untuk para kepala sekolah," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved