Global
Joe Biden Kecam Keputusan Mahkamah Agung AS yang Izinkan Warga Bawa Pistol di Tempat Umum
Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden mengecam keputusan Mahkama Agung yang mengeluarkan izin bagi warga untuk membawa pistol di tempat umum, Kamis
Editor:
Adjeng Hatalea
(EDUARDO MUNOZ/POOL PHOTO VIA AP)
Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden mengecam keputusan Mahkama Agung yang mengeluarkan izin bagi warga untuk membawa pistol di tempat umum, Kamis (23/6/2022). Biden mengatakan, pemberian ijin membawa pistol di tempat umum itu bertentangan dengan akal sehat dan Konstitusi.
Undang-undang New York pada 1913 menetapkan, masing-masing negara bagian memiliki hak untuk mengatur kepemilikan dan penggunaan senjata api.
Dikatakan bahwa untuk mendapat izin membawa pistol tersembunyi di luar rumah, pemohon harus menunjukkan alasan yang tepat dengan jelas bahwa itu diperlukan untuk membela diri.
Namun, pendukung hak membawa senjata api di AS mengatakan, UU New York melanggar Amendemen Kedua yang menyatakan bahwa hak orang untuk menyimpan dan membawa senjata tidak boleh dilanggar.
(Kompas.com / Aditya Jaya Iswara)