Nasional

Jam Kerja ASN Ditetapkan 37,5 per Minggu, Berikut Sanksi jika Melanggar

Jam kerja ASN Dalam SE Menteri PANRB No.16/2022 poin ketiga, disebutkan bahwa ASN wajib menerapkan jam kerja sesuai dengan aturan yang telah berlaku.

Editor: Adjeng Hatalea
Tanita Pattiasina
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran tentang ketentuan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Jumat (17/6/2022). 

“Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat,” jelasnya, dilansir dari laman resmi Kementerian PANRB.

Tjahjo juga menambahkan agar sistem pengawasan tersebut disesuaikan dengan karakteristik masing-masing Instansi Pemerintah Pusat atau Daerah.

(Kompas.com / Alinda Hardiantoro / Inten Esti Pratiwi)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved