Nasional
Jam Kerja ASN Ditetapkan 37,5 per Minggu, Berikut Sanksi jika Melanggar
Jam kerja ASN Dalam SE Menteri PANRB No.16/2022 poin ketiga, disebutkan bahwa ASN wajib menerapkan jam kerja sesuai dengan aturan yang telah berlaku.
TRIBUNAMBON.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran tentang ketentuan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Jumat (17/6/2022).
Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022 itu diterbitkan untuk menindaklanjuti penetapan Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.
Melalui SE tersebut, Tjahjo meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan pengawasan jam kerja ASN di lingkungan instansi masing-masing dan meningkatkan kepatuhan ASN dalam menaati ketentuan jam kerja.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan kedisiplinan para ASN dalam menerapkan kewajiban jam kerja sesuai dengan perundang-undangan.
Lantas berapa lama jam kerja ASN?
Jam kerja ASN Dalam SE Menteri PANRB No.16/2022 poin ketiga, disebutkan bahwa ASN wajib menerapkan jam kerja sesuai dengan aturan yang telah berlaku.
Adapun jumlah jam kerja yang ditetapkan bagi para ASN adalah paling sedikit 37,5 jam per minggu.
"Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja memenuhi minimal 37,5 jam per minggu," tulis SE tersebut.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ketentuan jam kerja tersebut wajib ditaati oleh para ASN.
"PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja," bunyi PP No. 94 Tahun 2021 pasal 4 huruf f.
Bagi ASN yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut atau melanggar aturan jam kerja akan memperoleh sanksi sebagaimana diatur dalam PP yang sama pasal 11 ayat 2.
Sanki bagi ASN yang melanggar aturan jam kerja Merujuk pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS, ASN yang tidak melakukan kewajiban jam kerja akan dikenai sanksi.
Sanksi tersebut berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan PNS itu sendiri.
• 20 Tahun Limbah KFC Tak Disedot, Pengelola Amplaz Minta Maaf
Berikut ketentuan sanksi tersebut:
- PNS tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
- PNS tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja, akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Dengan diterapkannya sanksi tersebut, Tjahjo meminta agar PPK membangun sistem pengawasan kehadiran pegawai dengan akurat dan sesegera mungkin.