Ambon Hari Ini
Saling Klaim Mata Rumah Parentah di Urimessing, Toisutta; Kewenangan Ada di Pemkot Ambon
Toisutta mendorong mendorong sekelompok warga Urimessing untuk menyampaikan langsung
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sekretaris Komisi I DPRD Kota Ambon, Julius Joel Toisutta menegaskan kewenangan penanganan polemik mata rumah parentah berada di tangan pemerintah Kota.
Untuk itu, Toisutta mendorong mendorong sekelompok warga Urimessing untuk menyampaikan langsung persoalan internal negeri (Desa) itu ke pemerintah kota.
"Makanya kami arahkan mereka ke Pemkot. Karena yang membuat keputusan itu Pemkot Ambon. Artinya kewenangan ada di Pemkot," kata Sekretaris Komisi I DPRD Kota Ambon, Julius Joel Toisutta kepada wartawan, Jumat (17/6/2022).
Baca juga: Meski Tak Ditilang, Warga Ambon Diimbau Tak Mengenakan Sandal Jepit saat Berkendara
Baca juga: 6 Calon Jemaah Haji Maluku Mutasi ke Luar Daerah, Rahantan Sebut Kuota Tidak Berubah
Keberadaan DPRD sendiri sangat mendorong agar persoalan raja definitif di sejumlah negeri di kota berjuluk manise ini selesai dalam waktu singkat.
"Targetnya, awal 2023 itu semua negeri di Ambon sudah dipimpin raja definitif," tandas Politisi Demokrat itu.
Sebelumnya, sejumlah warga menyampaikan tentang proses pembuatan Peraturan Negeri (Perneg) dan lain hal yang dinilai kurang beres.
Mereka untuk meminta pihak Komisi segera menyikapi persoalan tarik-ulur mata rumah parentah yang sampai hari ini masih terjadi di Urimessing.
Warga yang datang menyatakan bahwa mereka juga dari turunan mata rumah parentah.
Namun dalam prosesnya, mereka tidak dilibatkan oleh Pjs maupun Saniri Negeri Urimessing. (*)