Maluku Terkini
Penyidik Mulai Susun Berkas Kasus Mantan Bupati Buru Ramli Umasugi
Penyidik mulai menyusun berkas kasus Mantan Bupati Buru, Ramli Umasugi terkait pencemaran nama baik terhadap anggota DPRD Fadly Tukuboya.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penyidik mulai menyusun berkas kasus Mantan Bupati Buru, Ramli Umasugi terkait pencemaran nama baik terhadap anggota DPRD Fadly Tukuboya.
Berkas disusun agar secepatnya dikirim ke Kejaksaan Negeri Ambon.
"Sementara penyidik lagi siapakan berkas perkara Mantan Bupati Buru Ramli Umasugi untuk tahap Satu," ucap Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar kepada TribunAmbon.com Rabu (15/6/2022).
Penyidik kata dia, mulai menyusun berkas kasus setelah Ramli Umasugi diperiksa sebagai tersangka.
Baca juga: Cerita Dua Sahabat Keliling Indonesia Pakai Vespa hingga ke Ambon, Kerja Jadi Kuli Saat Uang Menipis
Baca juga: Kekerasan Perempuan dan Anak Masih Tinggi di Maluku, Widya Bakal Bentuk P2TP2A di Tingkat Kabupaten
Ramli Umasugi akhirnya diperiksa setelah sempat tertunda, pada Senin (13/6/2022), selama kurang lebih tiga jam di Mapolda Maluku.
Saat pemeriksaan, Ramli Umasugi didampingi langsung oleh kuasa hukumnya.
"Saat diperiksa, tersangka datang pada pukul 10.00 Wit ditemani kuasa hukumnya. Ramli dicecar selama pemeriksaan itu, dengan 21 pertanyaan," ucap dia.
Namun saat ditanya, pertanyaan apa saja yang ditanyakan penyidik, Kombes Pol Andri enggan menjawab.
Diketahui, Ramli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Rustam Fadli Tukuboya, anggota DPRD Kabupaten Buru pada 10 Mei 2021.
Penetapan tersangka ini, buntut pelaporan kata makian yang diduga dilontarkan kepada Tukuboya, Sabtu (28/12/2020) di Bandara Namniwel Kabupaten Buru. (*)