Ambon Terkini

Wakil Rakyat Bakal Tinjauan Lokasi, Pastikan Seluruh Pekerja di Ambon Dilindungi BPJS

Giat on the spot itu guna memastikan seluruh pekerja terlindungi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maupun Tenaga Kerja.

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com/Mesya
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Ambon, Julius Joel Toisutta saat diwawancarai, Selasa (14/6/2022), guna memastikan seluruh pekerja terlindungi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maupun Tenaga Kerja. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Komisi I DPRD Kota Ambon bakal meninjau langsung (on the spot) seluruh pekerja di Kota Ambon.

Giat on the spot itu guna memastikan seluruh pekerja terlindungi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maupun Tenaga Kerja.

“Kita akan on the spot dalam rangka pendampingan terhadap karyawan-karyawan yang ada di Kota Ambon terkait dengan apakah para pekerja ini terdaftar atau tidak di BPJS Kesehatan maupun BPJS Tenaga Kerja,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Kota Ambon, Julius Toisutta kepada wartawan, Selasa (14/6/2022).

Kata dia, Komisi akan cek selama satu tahun berjalan, hal apa saja yang telah diberikan perusahaan kepada pekerja.

Jika terdapat perusahaan menengah atas yang tidak memberikan hak yang tepat untuk pekerja, maka pihak perusahan akan ditindak tegas.

“Kita akan cek kondisi mereka selama satu tahun berjalan, apa yang mereka dapatkan. Kalau ada perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya itu harus ditindak tegas dan itu sudah menjadi kesepakatan Komisi I. Akan ada langkah-langkah untuk masalah itu,” ungkapnya.

Baca juga: Ada Banyak Info Lowongan Kerja, Calon Pekerja Diminta Datangi Kantor Disnaker Ambon

Ditanya terkait upah, Julius menjelaskan, hal itu tidak bisa dipaksakan untuk para pekerja digaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK).

Mengingat, harus dilihat kembali dari omset masing-masing perusahaan.

“Soal gaji tidak sesuai UMP kita tidak bisa paksakan karena kita harus lihat pada kondisi aset dan pendapatan tahunan perusahaan. Meski memang mereka harus digaji sesuai UMP atau UMK karena ini adalah ketentuan yang harus diterapkan oleh perusahan,” tandas Julius.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), semua perusahaan wajib memberikan BPJS Kesehatan bagi karyawan yang telah bekerja minimal enam bulan di perusahaan.

Selain itu, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan atas PP Nomor 14 Tahun 1993 juga mewajibkan penyelenggara kerja untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan bagi para pekerja.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved