Ambon Hari Ini
Kedua Pelaku Pencurian Uang Rp. 367 Juta di Toko Bos Fani Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Dua pelaku pencurian uang Rp. 367 juta di Jalan Dr. Setiabudi, Kelurahan Ahusen , Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, terancam hukuman 9 tahun penjara.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dua pelaku pencurian uang Rp. 367 juta di Jalan Dr. Setiabudi, Kelurahan Ahusen , Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, terancam hukuman penjara selama 9 tahun.
Pelaku berinisial A dan MAP ini mencuri di Bos Toko Fani yang tinggal Jl. Dr. Setiabudi RT 003 / RW 003, Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Kasat Reskrim Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Manik menyebutkan pelaku pencurian ini ada tiga orang.
Satu pelaku lainnya, masih buron yakni berinisial E yang tugasnya memantau rumah korban.
Lanjutnya, kedua pelaku yang telah ditangkap ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Setelah kita tetapkan sebagai tersangka maka mereka terancam hukuman 9 tahun penjara,"kata AKP Mido Manik dalam pesan singkat whatsapp, Senin (13/6/2022) pagi.
Baca juga: Dua Pelaku Pencurian Uang Rp 367 Juta di Ambon Ditangkap, Satu Masih Buron
Terkait apakah mereka ini memiliki sindikat yang lain atau spesialis pencurian di Kota Ambon, diakuinya sementra masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
DIketahui, kedua pelaku ini diamankan pada Minggu (29/5/2022).
Dari tangan kedua pelaku, polisi juga mengamankan sisa uang hasil curian sebesar Rp 50.906.000.
Serta satu motor Yamaha Mio M3, tiga buah Hp merek Samsung Galaxy A53 dan Xiaomi 12, dua pasang sepatu All Star, tas ransel, empat celana panjang dan satu celama pendek serta tiga buah baju koas
Kasus ini bermula pada Selasa (17/5/2022) pukul 02.45 WIT. Korban adalah LH, bos Toko Fani.
Modus operandinya adalah tersangka A menuju ke TKP dengan cara memanjat tiang listrik di samping rumah kemudian membuka jendela.
Setelah itu, mereka masuk dan mengambil uang tunai milik korban senilai Rp. 367.500.000. (*)