Nasional
Syarat ASN yang Dapat Rumah Dinas Gratis di IKN, Ini Penjelasannya
Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Dhony Rahajoe mengatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN/TNI/Polri) yang pindah ke IKN akan disediakan
TRIBUNAMBON.COM - Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Dhony Rahajoe mengatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN/TNI/Polri) yang pindah ke IKN akan disediakan rumah dinas gratis.
"ASN dan TNI Polri yang akan pindah ini, rumahnya berarti tidak beli. Jadi yang beli itu negara," ujar Dhony di Jakarta pada Kamis (9/6/2022).
Lalu, apa saja syarat ASN yang mendapatkan rumah tersebut?
Syarat ASN yang dapat rumah
Ketua Tim Komunikasi IKN Sidik Pranowo mengatakan bahwa syarat ASN yang mendapatkan rumah dinas tidak disamaratakan antar-golongan.
Tipe rumah tapak
- Rumah rusun seluas 290 meter persegi untuk JPT Pratama/Eselon II
- Rumah rusun seluas 190 meter persegi untuk Administrator/Koordinator/Eselon III
- Rumah rusun seluas 98 meter persegi untuk Jabatan Fungsional
Rumah tersebut diberikan kepada ASN/TNI/Polri hingga masa jabatannya selesai.
Konsep rumah dinas ASN
Dengan demikian, ketika mereka sudah pensiun, rumah tersebut akan diisi oleh pegawai lainnya yang belum mendapat haknya.
Meski gratis, ASN/TNI/Polri tidak diperbolehkan untuk memperjualbelikan rumah dinas yang ditempatinya tersebut.
Baca juga: Cukup Menggunakan KTP untuk Membayar Pajak di Tahun 2023
Diketahui, rumah dinas ASN dirancang dengan desain berkelanjutan, mendukung konsep walkability, dan memfasilitas hubungan sosial.
"Itu posisi Februari 2022, sebelum OIKN dan Tim Transisi ada, saat ini OIKN dan Tim Transisi sudah ada," ujar Sidik saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/6/2022).
Ia menambahkan, saat ini data tersebut belum ada perubahan tetapi masih dilakukan pematangan/exercise. "Masih dilakukan exercise," lanjut dia.
Penghitungan pemindahan ASN ke IKN
Selain itu, ada dua langkah koridor umum untuk penghitungan pemindahan ASN ke IKN.
