Nasional
Cukup Menggunakan KTP untuk Membayar Pajak di Tahun 2023
Nantinya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
TRIBUNAMBON.COM - Masyarakat akan dimudahkan dalam melakukan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan pada tahun 2023.
Nantinya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan masyarakat tak perlu lagi mendaftar NPWP.
“Contohnya, kalau sebelumnya harus repot memiliki dua kartu identitas, nanti cukup satu, KTP (Kartu Tanda Penduduk) saja. Tidak perlu repot mendaftar NPWP lagi,” kata Neil dikutip dari laman DJP, Kamis (9/6/2022).
Tidak semua NIK harus membayar pajak
Dengan adanya penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta merta membuat semua masyarakat yang memiliki NIK harus membayar pajak.
• Cukup Pakai HP, Begini Cara Cek Status Kartu Keluarga secara Online
Pemilik NIK yang wajib membayar pajak hanya masyarakat yang NIK-nya sudah diaktivasi.
NIK baru diaktivasi jika pemilik NIK sudah memenuhi syarat subjek dan objektif sebagai berikut:
- Sudah berusia 18 tahun dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yaitu 54 juta rupiah dalam setahun untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0).
- Omzet di atas Rp 500 juta dalam setahun khusus untuk wajib pajak orang pribadi, usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM)
Neil mengungkapkan dengan adanya NIK sebagai NPWP dapat mendukung kebijakan satu data di Indonesia.
“Konteks penggunaan NIK sebagai NPWP adalah kemudahan dan kesederhanaan administrasi, serta mendukung kebijakan satu data Indonesia, bukan pengenaan pajak kepada semua orang yang memiliki NIK,” ungkapnya.
Kapan mulai diterapkan?
Penggunaan NIK sebagai NPWP direncanakan mulai tahun 2023 bersamaan dengan penerapan sistem inti administrasi perpajakan (Coretax system) di DJP.
DJP telah bekerja sama dengan Ditjen Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mempersiapkan regulasi dan infrastruktur program tersebut.
Nantinya, untuk masyarakat yang belum memiliki NPWP akan diarahkan menggunakan NIK ketika mendaftarkan diri menjadi wajib pajak.
Sedangkan untuk masyarakat yang sudah memiliki NPWP, secara bertahap akan diberikan pemberitahuan bahwa nomor identitas perpajakannya diganti dengan menggunakan NIK.
