Nasional

Cukup Menggunakan KTP untuk Membayar Pajak di Tahun 2023

Nantinya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Editor: Adjeng Hatalea
Kompas.com
ilustrasi pajak. 

 
“Aturan teknis terkait penerapan ketentuan tersebut akan segera diterbitkan,” ujar Neil.

Perbaikan administrasi
Nantinya masyarakat tidak perlu melakukan proses tertentu terkait integtrasi NIK dan NPWP.

Perlu digarisbawahi jika pemanfaatan NIK sebagai NPWP merupakan penyederhanaan administrasi birokrasi.

Sehingga, upaya tersebut diharapkan akan memberikan perbaikan administrasi yang efektif dan efisien baik bagi masyarakat dan pihak DJP.

Masyarakat akan merasakan manfaat layanan perpajakan yang lebih cepat dan mudah, sedangkan DJP akan memperoleh basis data perpajakan yang lebih luas dan akurat.

(Kompas.com / Taufieq Renaldi Arfiansyah / Inten Esti Pratiwi) 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Menjaga Ruang Digital dari Hoaks

 

Drone Anka-S Siap Jaga Natuna

 

Bunga yang Layu di Pelaminan

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved