Ambon Hari Ini

Honorer di Ambon Bakal Dihapus, Ini Langkah Wattimena

Surat tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 itu pun telah diserahkan

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
sumber; Humas Pemkot Ambon
Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse saat apel pagi di Lapangan Merdeka Kota Ambon, Senin (9/5/2022) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB) menghapus tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah tahun 2023 mendatang.

Surat tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 itu pun telah diserahkan ke daerah-daerah termasuk Kota Ambon.

Menurut Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, sudah mengarahkan Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse dan stafnya untuk mengidentifikasi tenaga honorer dan kontrak yang ada.

“Ya saya sudah perintahkan kepada Pak Sekkot dan jajaran yang lain segera identifikasi tenaga kontrak atau honor di Kota Ambon lalu kita ikuti langkah-langkah yang sudah di minta oleh Kemenpan itu,” kata Wattimena kepada wartawan di Balai Kota, Jumat (10/6/2022).

Baca juga: Pasca Lantik Audi Salhuteru Jadi Raja Defintif, Wattimena; Yang Tak Setuju Bisa Lewat Jalur Hukum

Baca juga: Pasca Lantik Audi Salhuteru Jadi Raja Defintif, Wattimena; Yang Tak Setuju Bisa Lewat Jalur Hukum

Lanjutnya, dalam surat itu tertuang penghapusan pegawai honorer dan kontrak serta diganti ke outsourcing yang dikelola pihak ketiga.

“Jadi pemerintah di daerah termasuk pemerintah Kota Ambon sudah disurati bahwa di tahun 2023, itu tidak ada lagi pegawai honor atau kontrak yang di angkat di masing-masing daerah. Jadi kalaupun ada, dai bersifat outsourcing atau di kelola oleh pihak ke tiga,” jelasnya.

Menurutnya, pemerintah daerah hanya bisa menyesuaikan dengan arahan dari pusat.

“Nah karena itu pemerintah daerah termasuk kota Ambon diminta untuk mengambil langkah-langkah untuk menindaklanjuti surat dari Kemenpan tersebut. Pada waktunya 2023 tidak ada lagi sesuai dengan surat dari Kemenpan RB,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved