Kasus Suap Wali Kota Ambon

KPK Perpanjang Masa Penahanan Richard Louhanapessy, Lalu Periksa 4 Orang Ini untuk Dalami Kasus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap yang melibatkan Mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhanapessy.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap yang melibatkan Mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhanapessy.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK memanggil dan memeriksa empat orang ini pada Rabu (8/6/2022) kemarin.

Para pejabat yang dipanggil KPK antara lain; Sirjohn Slarmanat, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon tahun 2021-sekarang; Ivonny Alexandra W. Latuputty, Ketua Pokja II UKPBJ 2017/Anggota Pokja II UKPBJ 2018-2020; serta dua anggota Pokja UKPBJ, Jermias F. Tuhumena dan Charly Tomasoa.

Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan empat pejabat ini dipanggil sebagai saksi.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya arahan dari tersangka RL [Richard Louhenapessy] selaku wali kota agar berbagai proyek di Pemkot Ambon dikondisikan pemenangnya dengan menyetor sejumlah uang," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/6/2022).

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Richard Louhenapessy Rekayasa Proyek di Pemkot Ambon Demi Dapat Uang

Pemeriksaan para saksi ini dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta. 

Tim Penyidik KPK juga telah memperpanjang masa penahanan Richard Louhanapessy selama 40 hari ke depan untuk kepentingan penyelidikan, terhitung 2 Juni 2022 sampai dengan 11 Juli 2022.

KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon dua periode Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail minimarket tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.

Dia dijerat bersama Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa dan karyawan Alfamidi Kota Ambon Amri.

Dalam konstruksi perkara, disebutkan dalam kurun waktu tahun 2020, Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan, salah satu di antaranya terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.

Dalam proses pengurusan izin tersebut, KPK menduga Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew yang adalah orang kepercayaan Richard.

Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekira sejumlah Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved