Nasional
Ingin Mengurus Sertifikat Tanah? Bisa Lewat PTSL, Begini Caranya
PSTL ini merupakan program yang digagas oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).PTSL memfasilitasi masyarakat untu
Kegiatan penyuluhan ini wajib diikuti masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanah melalui PSTL.
Panitia Ajudikasi PTSL, Satgas Fisik dan Satgas Yuridis, hingga aparat Desa/Kelurahan/Kecamatan/Pemerintah Daerah juga akan turut terlibat dalam kegiatan penyuluhan ini.
3. Mengadakan GEMAPATAS
Setelah mengikuti penyuluhan, akan dilaksanakan Gerakan Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS).
Di waktu yang bersamaan, masyarakat juga harus membuat dan menyerahkan surat pernyataan pemasangan tanda batas dan tetangga yang bersebelahan.
4. Menyetujui prosedur pengurusan sertifikat PSTL
Langkah selanjutnya adalah memberikan persetujuan prosedur pengumpulan data fisik dan data yuridis yang dilakukan petugas di lapangan.
Pengumpulan data fisik berupa pengukuran bidang tanah yang ditunjukkan dengan tanda batas tanah sehingga dapat diidentifikasi oleh petugas, baik di lapangan maupun di peta.
Sementara untuk data yuridis, berupa pengumpulan dokumen alat bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, baik tertulis maupun keterangan saksi dan/atau pernyataan yang bersangkutan dari setiap bidang tanah.
Berikut kelengkapan dokumen alat bukti kepemilikan tanah:
- Mengisi formulir permohonan beserta tanda tangan di atas meterai. Fotokopi identitas diri (KTP, KK) pemohon.
- Surat-surat bukti perolehan tanah/alas hak secara kronologis mulai dari pemilik awal tanah sampai pemilik terakhir/pemohon, baik itu berkas asli dan fotokopi.
- Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah.
- Berita acara kesaksian (dengan melampirkan fotokopi KTP 2 orang saksi). Surat pernyataan tanah-tanah yang dipunyai pemohon. SPPT-PBB tahun berjalan.
- Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SS-BPHTB).
5. Menunggu hasil pengumpulan data fisik
Hasil pengumpulan data fisik (pengukuran bidang tanah) dan data yuridis (pengumpulan berkas alas hak dan sebagainya) akan diolah dan diteliti.
Setelah diolah dan diteliti, hasilnya akan diumumkan selama 14 Hari.
PEngumuman tersebut biasanya berlangsung di Kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan Kantor Desa/Kelurahan.
6. Penerbitan dan penyerahan sertifikat