Nasional

Ingin Mengurus Sertifikat Tanah? Bisa Lewat PTSL, Begini Caranya

PSTL ini merupakan program yang digagas oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).PTSL memfasilitasi masyarakat untu

Editor: Adjeng Hatalea
inapex.com
Ilustrasi cara mengurus sertifikat tanah di Indonesia secara gratis (inapex.com) 

TRIBUNAMBON.COM - Mengurus sertifikat tanah merupakan hal yang esensial.

Sebab, sertifikat tanah menunjukkan bukti kepemilikan tanah secara sah di hadapan hukum.

Cara mengurus sertifikat tanah bisa dilakukan melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

PSTL ini merupakan program yang digagas oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

PTSL memfasilitasi masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya agar memiliki hak dan berkekuatan hukum tetap berupa Sertifikat Tanah.

Lantas bagaimana cara mengurus sertifikat tanah lewat PSTL?

Cara mengurus sertifikat tanah

Dilansir dari Kementerian ATR/BPN (8/6/2022), terdapat 6 langkah yang perlu diketahui ketika seseorang hendak pengurus sertifikat tanah melalui PSTL.

Berikut pedoman cara mengurus sertifikat tanah melalui PSTL:

1. Memastikan lokasi sudah terdaftar

Cara mengurus sertifikat tanah melalui PSTL ini diawali dengan memastikan apakah lokasi/wilayah tersebut telah terdaftar dalam PSTL.

Untuk mengetahui hal tersebut, warga bisa menanyakannya langsung kepada Kepala Desa.

Sebab, pendaftaran tanah melalui PSTL harus melalui kepada desa dan Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

2. Mengikuti kegiatan penyuluhan

Selanjutnya, Kantah akan menggelar penyuluhan yang ditujukan bagi masyarakat di suatu desa atau kelurahan yang sudah didaftarkan sebagai lokasi PSTL.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Perang Melawan Tambang Ilegal

 

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved