Ambon Hari Ini
Gerai Alfamidi di Karang Panjang Ambon akan Digembok Jika Tak Bayar Lahan
Gerai Alfamidi di Jalan Dewi Sartika, Karang Panjang, Kota Ambon, akan digembok jika tak bayar lahan.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Gerai Alfamidi di Jalan Dewi Sartika, Karang Panjang, Kota Ambon, akan digembok jika tak bayar lahan.
Hal tersebut ditegaskan ahli waris pemilik lahan, Nimbrod Renif Soplanit.
Ia menegaskan, besok, pihaknya akan menyegel gerai tersebut, jika tak ada itikad baik untuk membayar lahan.

"Jadi barusan kita masuk ketemu dengan pihak Alfamidi namun tidak ada itikad baik," ucap Soplanit kepada TribunAmbon.com, Kamis (9/6/2022).
Soplanit mengatakan, karena itu mereka sudah memasang pengumuman di samping gerai tersebut, bahwa lahan adalah milik keluarganya.
Baca juga: Kantor Dinkes Provinsi Maluku Tak Dieksekusi, Ahli Waris; Sudah Ada Negosiasi untuk Membayar
Baca juga: Berjalan Lancar, Pembongkaran Rumah Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Libatkan 208 Personel TNI-Polri
Dia menjelaskan, gerai Alfamidi di Jalan Dewi Sartika ini berada di lahan milik Izac Baltazar Soplanit yang memenangkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 3121 K/PDT/2013 tanggal 23/9/2014 dan putusan Pengadilan Negeri Ambon nomor 196/PLW/2021/PN.Amb, tanggal 31 Maret 2022.
Dengan luas tanah kurang lebih 20 ribu meter persegi.
Namun diketahui, pihak Alfamidi menyewa di salah satu orang yang mengaku memiliki tanah tersebut yakni Dr Hans.
"Jadi kita ingatkan lagi jika hari ini tidak ada solusi maka besok kita gembok Alfamidi di Jalan Dewi Sartika," tegasnya.
Diketahui, tak hanya lahan milik gerai Alfamidi.
Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Maluku dan sembilan rumah dinas juga berdiri diatas tanah milik Soplanit berdasarkan putusan itu.
Sembilan rumah dinas sudah dibongkar, sementar Kantor Dinkes tak dibongkar lantaran sudah ada negosiasi mau membayar lahan. (*)