Kantor Dinkes Provinsi Maluku Tak Dieksekusi, Ahli Waris; Sudah Ada Negosiasi untuk Membayar

Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Maluku yang terletak di Jalan Dewi Sartika, Karang Panjang,Kelurahan Amantelu, Kota Ambon tak dibongkar.

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Alfin
Ahli Waris Nimbrod Renif Soplanit saat memberikan keterang kepada awak media, Kamis (9/6/2022) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Maluku yang terletak di Jalan Dewi Sartika, Karang Panjang,Kelurahan Amantelu, Kota Ambon tak dieksekusi.

Meski kantor dinas milik Pemprov Maluku tersebut, juga berdiri di lahan milik ahli waris Nimbrod Renit Soplanit.

Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Maluku yang berada di Jalan Dewi Sartika Karang Panjang Ambon.
Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Maluku yang berada di Jalan Dewi Sartika Karang Panjang Ambon. (Alfin)

Baca juga: Ahli Waris Soplanit Menang Lawan Pemda Provinsi Maluku, Rumah Dinas Kesehatan Dibongkar

Baca juga: Berjalan Lancar, Pembongkaran Rumah Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Libatkan 208 Personel TNI-Polri

Diakui ahli waris Nimbrod Renit Soplanit, pembatalan eksekusi Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Maluku hari ini karena sudah ada negosiasi untuk membayar lahan tersebut.

"Kita hari ini tidak membongkar kantor Dinkes Karena sudah ada negosiasi untuk membayar lahan tersebut," kata dia saat diwawancarai TribunAmbon.com, Kamis (9/6/2022).

Sementara itu lanjutnya, hanya sembilan rumah dinas dan kios yang berada di samping Kantor Dinkes saja yang dibongkar.

"Iya sebenarnya ada sembilan rumah termasuk Kantor Dinas Kesehatan yang berdiri di lahan milik kami yang luasanya kurang lebih 20 ribu meter persegi. Tapi Kantor dinkes tak dibongkar," ujar Soplanit.

Diketahui, eksekusi rumah dinas ini berawal dari sengketa antara penggugat Izack Baltazar Soplanit dan tergugat Pemerintah Provinsi Maluku.

Eksekusi dilakukan sesuai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 3121 K/PDT/2013 tanggal 23/9/2014 dan putusanbPengadilan Negeri Ambon nomor 196/PLW/2021/PN.Amb, tanggal 31 Maret 2022. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved