Ambon Hari Ini

Pengadilan Tinggi Kurangi Hukuman Pengguna Narkoba di Ambon, dari 6 Tahun Jadi 4 Tahun

Pengadilan Tinggi Ambon mengabulkan permohonan banding terdakwa penyalahgunaan narkotika, Djunaidin alias Una (25).

Pos Kupang
Ilustrasi pengadilan 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pengadilan Tinggi (PT) Ambon mengurangi hukuman pemakai narkoba, dari enam tahun jadi empat tahun penajra.

Ialah Djunaidin alias Una (25). 

PT akhirnya mengabulkan permohonan bandingnya.

Kuasa hukumnya, Dino Huliselan mengatakan, berdasarkan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 38/PID.SUS/2022/PT AMB tanggal 24 Mei 2022, hukumannya dikurangi.

Baca juga: Jelang Idul Adha, Dinas Peternakan Pastikan Hewan Kurban di Maluku Tengah dalam Keadaan Sehat

Baca juga: Kemdikbud Buka Seleksi PPG Prajabatan, Sarjana Non Kependidikan yang Ingin Jadi Guru Bisa Daftar

Yakni menjadi, pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Hasil putusan bandingnya sudah keluar, turun duatahun, jadi empat tahun penjara," kata Huliselan, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (7/6/2022).

Diketahui sebelumnya,dia divonis penjara selama enam tahun lantaran terdakwa kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,2 gram.

Una ditangkap oleh aparat Kepolisian Ditresnarkoba Polda Maluku di depan Jalan Raya Depan Kampus Poltek, Rumah tiga Kecamatan Teluk Ambon, sekitar pukuk 21.30 WIT pada Selasa (2/11/2021).

Terdakwa tertangkap basah miliki 0,2 gram narkotika jenis Sabu yang disimpan dalam gelas plastik kemasan minuman. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved