Pembebasan Pajak Kendaraan di Maluku Berlaku hingga 31 Agustus 2022
Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat Ambon masih memberikan keringanan, pengurangan pokok dan pembebasan denda khususnya pajak kendaraa
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Info terkini Samsat Ambon. Kabar untuk masyarakat Ambon dan juga Maluku.
Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat Ambon masih memberikan pembebasan denda khususnya pajak kendaraan bermotor.
Fasilitas ini diberikan atas kendaraan dengan pelat hitam dan kuning baik yang dimiliki oleh orang pribadi maupun yang dimiliki oleh badan hukum.
Masyarakat Maluku harus segera memanfaatkan kesempatan yang diberikan ini dengan langsung ke Samsat, atau ke gerai-gerai dan Mobil Samling.
Perwira Administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (Pamin STNK) Direktorat Polda Maluku yang bertugas di Kantor Samsat Kota Ambon mengimbau masyarakat agar memanfaatkan fasilitas pembebasan sanksi administrasi denda atau pemutihan atas kendaraan bermotor yang masih menunggak pajak.
Pemberlakuan tidak adanya pembayaran denda ini, diberlakukan mulai dari tanggal 1 Maret hingga 31 Agustus 2022.
"Dengan adanya pemutihan denda, nantinya pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda yang dibebankan," ujar Pamin STNK Iptu Lucky kepada TribunAmbon di ruang kerjanya, Jumat (3/6/2022).
Fasilitas pemutihan ini diberikan atas kendaraan dengan pelat hitam dan kuning baik yang dimiliki oleh orang pribadi, maupun yang dimiliki oleh badan hukum.
"Ini merupakan langkah bijak pemerintah di masa pandemi Covid-19 dan Polisi sebagai Mitra juga sangat mendukung langkah ini," terangnya.
Untuk itu marilah masyarakat segera membawa kendaraan agar di proses penyelesaian denda sesuai aturan yang ditetapkan.
"Masyarakat harus bisa memanfaatkan momen ini dengan langsung ke Samsat, atau ke gerai-gerai dan Mobil Samling. Bisa juga melalui aplikasi Signal atau pengurusan pajak kendaraan dilakukan via online," tandasnya. (*)