Maluku Terkini
Tolak Bayar Biaya Rumah Sakit, Proses Hukum Pelaku Pembakar ODGJ di Masohi Berlanjut
Permintaan itu disampaikan setelah pelaku melanggar kesepakatan untuk membayar biaya pengobatan korban.
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Keluarga korban minta aparat kepolisian memproses hukum pelaku pembakaran orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kota Masohi, Maluku Tengah, Senin (30/5/2022).
Permintaan itu disampaikan setelah pelaku melanggar kesepakatan untuk membayar biaya pengobatan korban.
"Kami harap proses harus lanjut," pinta Ode Najiru kepada wartawan di RSUD Masohi, Selasa (31/5/2022).
Dijelaskan, penolakan itu disampaikan pelaku setelah diketahui biaya pengobatan yang ditotalkan rumah sakit mencapai Rp 10 juta.
Baca juga: Kondisi Terkini Acamali, ODGJ yang Dibakar Hidup-hidup di Masohi, Keadaannya Kritis
Baca juga: Seorang Pemuda di Masohi Tega Bakar Orang dengan Gangguan Jiwa, Masalahnya Sepele
"Dia (Pelaku) bersedia bilang cuma bisa kalau hanya beli obat biasa," ujar Ode.
Sementara polisi memastikan tetap melanjutkan proses hukum atas perbuatan pelaku yang tergolong perbuatan penganiaan berat.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan pasal 351 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman paling lima tahun penjara.
"Pasal 351 ayat 2 KUHP yang menjelaskan tentang penganiayaan dengan luka berat sehingga diancam pidana penjara paling lama lima tahun," kata Kasi Humas Polres Maluku Tengah, Iptu. Ridho Masihin.
Lanjutnya, saat ini pelaku sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres setempat sambil menunggu proses penyelidikan penyidik reskrim. (*)