Nasional
Menpan-RB Dorong Ada Aturan Denda bagi CPNS yang Mengundurkan Diri
Tjahjo memaparkan, saat ini ada beberapa dasar hukum yang mengatur tentang sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri. Pertama adalah Pasal 35 PP 11 Tahu
Editor:
Adjeng Hatalea
(KOMPAS.com/ HARYANTI PUSPA SARI)
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Selasa (31/12/2019).
Menurut Satya, ada berbagai alasan yang membuat para CPNS itu mundur. Salah satunya karena melihat gaji dan tunjangan yang akan mereka terima
"Kaget melihat gaji dan tunjangan," ujar Satya. Mereka tak menyangka bahwa gaji dan tunjangan yang akan mereka terima sebagai PNS terlalu kecil. Hal ini dipandang tidak selaras dengan ekspektasi mereka selama ini, sehingga memutuskan untuk mengundurkan diri. "Ada yang mengaku kehilangan motivasi, dan lain-lain," ucapnya.(*)
(Kompas.com / Adhyasta Dirgantara / Krisiandi)