Nasional

Menpan-RB Dorong Ada Aturan Denda bagi CPNS yang Mengundurkan Diri

Tjahjo memaparkan, saat ini ada beberapa dasar hukum yang mengatur tentang sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri. Pertama adalah Pasal 35 PP 11 Tahu

Editor: Adjeng Hatalea
(KOMPAS.com/ HARYANTI PUSPA SARI)
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Selasa (31/12/2019). 

TRIBUNAMBON.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo mendorong agar sanksi berupa denda yang diberikan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengundurkan diri diatur dalam peraturan menteri.

Sebab, selama ini, sanksi berupa denda yang diberikan kepada mereka yang mengundurkan diri diatur instansi masing-masing.

"Saran: karena pemberlakuan sanksi berupa pembayaran denda bersifat strategis, maka untuk menjamin kepastian hukum pemberlakuan sanksi berupa pembayaran denda oleh instansi perlu diatur dalam Peraturan Menpan dan RB," ujar Tjahjo saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Selasa (31/5/2022).

Tjahjo memaparkan, saat ini ada beberapa dasar hukum yang mengatur tentang sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri.

Pertama adalah Pasal 35 PP 11 Tahun 2017.

Di dalamnya, tertulis calon PNS yang mengundurkan diri pada saat menjalani masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti seleksi pengadaan PNS untuk jangka waktu tertentu.

Kemudian, kedua adalah Pasal 54 Permenpan 27 Tahun 2021.

Kerap Dijadikan Spot Nongkrong, Sampah Berserakan hingga Lampu Jatuh di Taman I AMBON

Di situ tertulis bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 periode berikutnya.

"Ketiga, Peraturan BKN 14 Tahun 2018. Calon PNS yang mengundurkan diri pada masa percobaan dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi pengadaan PNS untuk 1 tahun anggaran penetapan kebutuhan pegawai," tuturnya.

Keempat, ada Pasal 23 ayat 1 huruf i PP 11 Tahun 2017 dan Pasal 5 ayat 1 huruf i Permenpan 27 Tahun 2021, di mana dinyatakan bahwa PPK dapat menetapkan persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan dalam seleksi CPNS.

Maka dari itu, Tjahjo menyebut sanksi berupa pembayaran denda bagi CPNS yang mundur tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Untuk diketahui, ratusan CPNS yang telah dinyatakan lolos seleksi pada 2021 memutuskan untuk mengundurkan diri.

Usai mundur, mereka dihantui sanksi berupa denda hingga ratusan juta serta 'blacklist' dari proses rekrutmen sebagai aparatur negara untuk periode berikutnya.

Dari 112.514 orang yang dinyatakan lolos seleksi CPNS, Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pertama mengatakan, ada 105 orang yang menyatakan mengundurkan diri.

Kementerian Perhubungan menjadi instansi yang paling banyak ditinggalkan oleh mereka yang telah lolos, yakni sebanyak 11 orang.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved