Maluku Terkini

Ibu Menyusui Ditahan Polisi, Dinas P3A Maluku Bakal Upayakan Hak Bayi Terima ASI Terpenuhi

Lebe Tuasikal, anak dari ibu menyusui di Maluku Tengah yang ditahan polisi beberapa waktu lalu bakal diupayakan tetap mendapatkan haknya.

Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com/Ridwan
Kepala Dinas P3A Provinsi Maluku, Halimah Soamolle. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Lebe Tuasikal, anak dari ibu menyusui di Maluku Tengah yang ditahan polisi beberapa waktu lalu bakal diupayakan tetap mendapatkan haknya.

Hal itu diutarakan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Maluku, Halimah Soamolle.

Menurutnya, Lebe memiliki hak untuk mendapatkan Air Susu Ibu (ASI) dari ibunya hingga berusia dua tahun.

“Kita akan upayakan hak-hak tetap didapatkan meski ibunya di dalam penjara,” kata Halimah kepada TribunAmbon.com, Senin (30/5/2022).

Ia menjelaskan, Dinas akan terus berupaya melakukan koordinasi dengan kepolisian untuk memberikan waktu agar Ija Latupono bisa menyusui anaknya.

Baca juga: Kasus Curi HP Tanpa Bukti yang Libatkan Ibu Menyusui di Malteng Jadi Atensi Dinas P3A Maluku

Sehingga anaknya bisa tetap mendapatkan ASI dengan maksimal.

Dengan begitu, tumbuh kembang anak tersebut tidak terganggu akibat persoalan yang sedang dijalani ibunya.

Menurut Halimah, hal itu masih menjadi ranah kerja dari Dinas P3A.

Namun, terkait kasus hukum yang sedang dijalani Latupono, itu merupakan tugas dari pihak kepolisian.

“Ranah kita Cuma sampai hak Wanita dan anak saja, yang lainnya kita serahkan ke yang berwenang,” tandasnya

Sebelumnya, Ija LAtupono ditahan karena diduga mencuri 125 unit handphone di toko tempatnya bekerja.

Hingga saat ini, Ija masih ditahan terpisah di Polsek Kota Masohi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved