Jabatan Kepala Daerah

Brigjen TNI Andi Diusulkan Pensiun Dini Karena Jabat Pj Bupati Seram Barat

Minta pensiun dini Penjabat Bupati Seram Barat Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin yang kini menjabat Penjabat (Pj) Bupati Seram Barat.

KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY
Gubernur Maluku, Murad Ismail melantik dan mengambil sumpah penjabat bupati Seram Bagian Barat, Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Buru dan penjabat Wali Kota Ambon di Tribun Lapangan Merdeka, Ambon, Selasa (24/5/2022). 

TRIBUNAMBON.COM -- Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman disarankan untuk mendorong proses pensiun dini Penjabat Bupati Seram Barat Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin yang kini menjabat Penjabat (Pj) Bupati Seram Barat.

Pengamat militer sekaligus Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas berpendapat ada baiknya, Andika segera mengeluarkan surat keputusan pemberhentian pengakhiran dinas keprajuritan bagi Andi.

Menurutnya hal tersebut dimungkinkan mengingat Pasal 9 poin c Permenhan No 32/2013 tentang Standardisasi Pemisahan dan Penyaluran Bagi Anggota TNI menyebutkan pengakhiran dinas keprajuritan dapat dilakukan pada prajurit yang menduduki jabatan yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diduduki oleh prajurit aktif.

"Dengan kata lain, Jenderal Andika dapat memberlakukan pensiun dini bagi Brigjen Andi Chandra," kata Anton ketika dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (27/5/2022).

Anton Aliabbas.
Anton Aliabbas. (Tribunnews Gita Irawan)

Baca juga: Polemik Anggota TNI-Polri Aktif Jadi Pj Kepala Daerah, ini Saran Guru Besar Universitas Padjadjaran

Merujuk pada ketentuan Permenhan No 32/2013, lanjut dia, mekanisme pensiun dini dapat dilakukan melalui permohonan pribadi prajurit atau langsung dengan penetapan dari atasan, sesuai dengan jenjang kepangkatan.

Untuk itu, ia juga menyarankan Dudung segera mengajukan surat usul pemberhentian dengan hormat Brigjen Andi Chandra kepada Panglima TNI.

"Guna mempercepat proses pensiun dini, Kepala Staf TNI AD Jenderal Dudung Abdurrahman hendaknya segera mengajukan surat usul pemberhentian dengan hormat Brigjen Andi Chandra kepada Panglima TNI. Dengan demikian, Jenderal Andika Perkasa dapat segera memroses usul pensiun dini tersebut," kata Anton.

Menurutnya peristiwa pengangkatan perwira aktif sebagai penjabat kepala daerah jelas berpotensi memberi citra negatif bagi TNI dan kontraproduktif dengan reformasi TNI.

Sebab, kata dia, salah satu kritik utama dalam reformasi TNI adalah fenomena maraknya perwira aktif menduduki jabatan sipil pada era Orde Baru.

Selain itu, kata dia, insiden ini dapat menjadikan TNI semakin rentan dipolitisasi.

"Karena itu, langkah cepat dari Jenderal Andika Perkasa tentu sangat ditunggu. Apalagi, dalam fit and proper test di DPR pada November lalu, Jenderal Andika menyatakan akan tunduk dan patuh dengan perundang-undangan yang ada. Langkah ini juga dapat mempertegas komitmen Jenderal Andika membangun TNI profesional," kata Anton.

Memberikan kebijakan pensiun dini, lanjut dia, adalah satu dari dua opsi yang tersedia, selain membatalkan pengangkatan Brigjen Andi Chandra sebagai Bupati.

Hal tersebut, lanjut Anton, mengingat UU TNI tidak mengizinkan perwira militer aktif mengisi pos pejabat sementara kepala daerah.

"Agar tidak terulang di masa mendatang, ada baiknya Jenderal Andika bersama dengan tiga kepala staf angkatan untuk membangun mekanisme percepatan proses pemberian pensiun dini bagi prajurit aktif yang akan menduduki jabatan sipil di luar dari ketentuan UU TNI. Dengan demikian, tidak ada lagi perwira aktif TNI yang duduk di jabatan sipil," kata Anton.

Menurutnya penunjukkan perwira tinggi TNI aktif sebagai pejabat sementara kepala daerah bukanlah fenomena baru.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved