Maluku Terkini
Naik Kapal dari Pelabuhan Yos Sudarso Kini Tak Perlu Lagi Tes Covid Jika Sudah Vaksin Lengkap
Pelayaran melalui Pelabuhan Yos Sudarso Ambon tak lagi diwajibkan membawa hasil negative PCR maupun antigen jika sudah vaksin dosis 2 dan 3 mulai hari
Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pasca mudik lebaran Idul Fitri, pemerintah Kembali melonggarkan aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri.
Pelayaran melalui Pelabuhan Yos Sudarso Ambon tak lagi diwajibkan membawa hasil negative PCR maupun antigen jika sudah vaksin dosis 2 dan 3 mulai hari ini.
Hal itu diutarakan Manager Operasional PT Pelni Cabang Ambon, Muhammad Assagaf.
“Sudah mulai berlaku per hari ini,” kata Assagaf kepada TribunAmbon.com, Kamis (19/5/2022).
Sedangkan bagi pelaku perjalan yang baru melakukan vaksin dosis pertama, masih wajib melampirkan hasil negative PCR atau Antigen.
Sementara itu, bagi anak dibawah 6 tahun dikecualikan atas semua aturan tersebut.
Baca juga: Kritis Selama 4 Hari, Korban Kecelakaan Tol Sumo Meneteskan Air Mata sebelum Meninggal Dunia
Baca juga: Syarif Hadler Kooperatif saat Kediamannya Digeledah KPK
Ia menjelaskan, aturan baru itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid 19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi.
“Yang belum vaksin juga wajib antigan atau pcr plus surat keterangan dokter,” ucapnya
Diketahui, aturan baru ini dikeluarkan Presiden Joko Widodo menyusul penanganan pandemic yang semakin terkendali.
Sebelumnya Jokowi juga mencabut kewajiban memakai masker di depan umum untuk seluruh warga. (*)