Kasus Suap Wali Kota Ambon

KPK Tak Segan Jerat Pembakar Dokumen saat Penyidik Geledah Kantor Wali Kota Ambon

KPK, lanjutnya, tidak akan segan menjerat oknum pembakar dan atasannya dengan pasal perintangan penyidikan.

Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri 

Rustam juga membantah bahwa pembakaran dokumen yang dilakukan OR itu atas perintahnya.

"Beta punya staf OR juga sudah bilang tidak ada Kadis suruh kok," katanya.

KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon dua periode Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail minimarket tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.

Dia dijerat bersama Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa dan Kepala Perwakilan Regional Alfamidi Kota Ambon Amri. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved