Kasus Suap Wali Kota Ambon
KPK Tak Segan Jerat Pembakar Dokumen saat Penyidik Geledah Kantor Wali Kota Ambon
KPK, lanjutnya, tidak akan segan menjerat oknum pembakar dan atasannya dengan pasal perintangan penyidikan.
Editor:
Salama Picalouhata
Rustam juga membantah bahwa pembakaran dokumen yang dilakukan OR itu atas perintahnya.
"Beta punya staf OR juga sudah bilang tidak ada Kadis suruh kok," katanya.
KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon dua periode Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail minimarket tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.
Dia dijerat bersama Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa dan Kepala Perwakilan Regional Alfamidi Kota Ambon Amri. (*)
Rekomendasi untuk Anda