Wali Kota Ambon Tersangka
7 Jam Periksa Dinas PUPR Ambon, KPK Angkut 3 Koper
Diantaranya, dokumen terkait keuangan termasuk catatan aliran sejumlah uang dan bukti alat elektronik.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Selama tujuh jam tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kota Ambon, Rabu (18/5/2022).
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 09.00 WIT oleh KPK di lantai dua kantor Dinas tersebut.
Sekitar pukul 16.15 WIT, tim penyidik keluar dengan 2 buah koper besar dan 1 koper kecil.
Sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah barang bukti di Gedung Balai kota Ambon, Selasa (17/5/2022).
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan sejumlah dokumen telah disita.
Diantaranya, dokumen terkait keuangan termasuk catatan aliran sejumlah uang dan bukti alat elektronik.
"Pada beberapa lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan berbagai bukti diantaranya sejumlah dokumen terkait keuangan termasuk catatan aliran sejumlah uang dan bukti alat elektronik," kata Ali Fikri dalam rilisnya, Rabu (18/5/2022).
Baca juga: Balai Kota Ambon Digeledah, KPK Sita Barang Bukti Catatan Aliran Dokumen Keuangan
Baca juga: Mulai Hari Ini, Naik Pesawat di Bandara Pattimura Tak Perlu Tes Covid Jika Sudah Vaksin Lengkap
Lanjutnya, ada enam ruangan di Balai Kota Ambon yang digeledah.
Yakni Ruang kerja Wali Kota Ambon non aktif Richard Louhenapessy, Sekretariat Kota Ambon, Kepala Dinas dan Sekretariat Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kepala Dinas dan staf kantor Dinas Perhubungan, Kepala Dinas dan staf kantor BPKAD.
Kemudian beberapa ruangan kerja di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
Selain itu, KPK ternyata telah menggeledah PT MID Tbk Ambon pada Jumat (13/5/2022) tetap di hari penetapan Louhenapessy sebagai tersangka.
"Sebelumnya Tim Penyidik KPK, Jumat (13/5) juga telah melaksanakan tindakan penggeledahan di wilayah Kota Ambon yang berlokasi di kantor PT MID Tbk (Midi Utama Indonesia) Cabang Ambon," tambah Ali Fikri.
Dari hasil penggeledahan itu juga diamankan dokumen dan alar elektronik.
"Dari lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai bukti diantaranya dokumen dan juga alat eletronik. Seluruh bukti- bukti hasil penggeledahan diduga kuat dapat menerangkan dan mengurai seluruh perbuatan para Tersangka," jelas Ali Fikri.
Sebelumnya, KPK RI telah menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan Gratifikasi, Jumat (13/5/2022).
Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan staff tata usaha pimpinan Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa dan Pegawai Retail, Amrin.
Saat ini, Louhenapessy dan Hehanussa telah ditahan pertama hingga 1 Juni 2022.
Sementara tersangka Amri dihimbau kooperatif hadir memenuhi panggilan.
Atas perbuatan Louhenapessy dan Hehanussa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55
ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)