Dugaan Korupsi
Kasus Dugaan Korupsi Lampu Jalan di Pulau Buru, 3 Kades Diperiksa Jaksa Hari ini
Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru akan memeriksa sejumlah Kepala Desa (Kades), terkait kasus pengadaan lampu jalan tahun 2018-2019, Kamis (12/5/2022) har
Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru akan memeriksa sejumlah Kepala Desa (Kades), terkait kasus pengadaan lampu jalan tahun 2018-2019, Kamis (12/5/2022) hari ini.
Kepala Desa (Kades) yang ada diperiksa yakni Kades Walbele, Fogi, dan Kades Namrinat.
"Hari ini ada tiga Kepala Desa yang diperiksa sebagai saksi," kata Kasi Intel Kejari Buru Dwiana Martanto, saat diwawancarai TribunAmbon.com di kantor Kejari Buru, Kamis.
Dia mengungkapkan, selain tiga Kades tersebut, basok juga akan dilakukan pemeriksaan untuk pimpinan desa lain.
"Besok juga ada pemeriksaan Kepala Desa Elfule," ujar Martanto.
Ia menjelaskan, pemanggilan pemeriksaan terkait kasus pengadaan lampu jalan ini, langsung dilakukan untuk Kabupaten Buru dan Kabupaten Buru Selatan.
• Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda Asal Buru Selatan Ditangkap Polisi
"Kita sudah layangkan surat panggilan ke beberapa kepala desa, dan pemeriksaan nantianya mulai pukul 09:00 WIT," ungkapnya.
Diberitakan, sejumlah kepala desa di Kabupaten Buru akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan lampu jalan tahun 2018-2019.
Ia menjelaskan, masalah pengadaan lampu jalan di Kabupaten Buru sudah termaksud tindakan mark up.
"Harga jual sekitar Rp 2,7 juta sampai Rp 2,9 juta di masing-masing desa, seharusnya tidak semahal itu, ini sudah masuk mark up," jelas Martanto.
Diduga sebanyak 82 Kepala Desa yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi lampu jalan itu.
Dari 82 terduga, baru 15 kepala desa yang telah mengembalikan uang sebesar Rp. 212 juta.